MEDAN | METRO24JAM.CO.ID — Rumah yang terletak di kawasan padat penduduk bantaran Sungai Deli, Jalan Badur, Kecamatan Medan Maimun, ternyata disalahgunakan sebagai tempat peredaran narkoba.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan pun segera menggerebek lokasi tersebut pada Rabu (12/8/2026) sore berkat laporan dari masyarakat.
Penggerebekan dilakukan dengan menembus gang sempit menuju rumah yang menjadi sasaran.
Dalam penindakan tersebut, petugas awalnya menangkap dua pria warga setempat, yakni KW (32) dan JE (37), yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku kemudian mengaku mendapatkan pasokan dari seorang ibu rumah tangga berinisial EH (50), yang tak lama kemudian ikut diamankan. EH diduga bertindak selaku bandar, dan mengaku baru terlibat dalam peredaran narkoba sejak sebulan terakhir.
“Awalnya kami menangkap dua pria dalam penggerebekan, kemudian keduanya mengaku mendapat narkoba dari seorang ibu rumah tangga yakni EH (50), yang kemudian kami tangkap.
EH ini pengakuannya baru satu bulan terlibat dalam kasus ini,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P.
Dari tempat kejadian perkara, petugas berhasil menyita tiga paket sabu siap edar, sejumlah uang tunai hasil penjualan narkoba, alat pengisap sabu, serta sejumlah rokok elektrik yang sedang diteliti kandungannya.
“Kami menyita beberapa barang bukti narkoba, kami juga temukan rokok elektrik yang sedang kami teliti apakah rokok elektrik ini mengandung narkoba atau tidak,” tambah Kasatresnarkoba.
Pihak kepolisian kini terus menelusuri jejak pemasok utama yang memasok barang haram kepada ketiga pelaku.
Satresnarkoba Polrestabes Medan pun mengajak seluruh warga Kota Medan bersatu memutus rantai peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa.
“Kasus ini masih akan kami kembangkan. Ayo masyarakat Kota Medan, kita lawan seluruh peredaran narkoba, kita putus rantainya, kita selamatkan generasi bangsa,” pungkas AKBP Rafli. (Ril)

