Residivis Perkosa & Rampok HP Remaja di Medan Sunggal, 3 Tersangka Ditangkap

Editor: 3N author photo


MEDAN | METRO24JAM.CO.ID – Polrestabes Medan berhasil membongkar kasus kekerasan seksual sekaligus perampasan yang menimpa remaja perempuan berinisial SRA asal Langkat. Selain korban dirudapaksa, handphone miliknya juga dirampok pelaku. Operasi pengungkapan pada Selasa (18/8/2026) membuahkan hasil dengan penangkapan 3 tersangka.

Mereka adalah pelaku utama berinisial DH (42 tahun) warga Medan Deli; istri keduanya LMS (45 tahun) yang membantu kejahatan suami; serta penadah barang bukti RS (24 tahun) warga Medan Helvetia.

Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, menjelaskan penyelidikan bermula dari laporan korban atas peristiwa di Jalan Amal, Medan Sunggal, Kamis (13/8/2026). Penelusuran jejak titik keberadaan HP korban mengarahkan petugas ke Dusun V Purwodadi, Sunggal, yang memuluskan penangkapan RS.

Dari keterangan RS, petugas melacak hingga ke LMS di Perumahan Mutiara Biru, Desa Kolam, Percut Sei Tuan. Alur kemudian berkembang ke lokasi pelaku utama di Medan Deli, di mana DH diamankan tanpa perlawanan.

Terungkap fakta mencekam: DH adalah residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara. Ia mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 20 kali. Sementara itu, istrinya turut bertanggung jawab karena membantu suami, dan RS berperan menerima hasil curian berupa HP korban.

Polisi kini terus memproses kasus ini secara hukum dengan nomor laporan LP/B/3517/VIII/2026/Spkt/Polrestabes Medan. Seluruh tersangka kini dalam pengamanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini