Polres Batu Bara Gulung 6 Kasus Narkoba dalam 24 Jam, 7 Tersangka Diciduk

Editor: Redaksi1 author photo
BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Hanya dalam kurun waktu 24 jam (12–13 Agustus 2026), petugas berhasil membongkar enam kasus berbeda dan meringkus tujuh orang tersangka.

​Dari operasi maraton ini, polisi menyita barang bukti berupa 5,05 gram sabu dan 18 butir ekstasi seberat 6,12 gram, beserta alat isap (bong) dan gawai milik para pelaku.
​Kapolres Batu Bara, AKBP Dony Satria Wicaksono, menegaskan bahwa penindakan masif ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh tim di lapangan.

​"Setiap informasi warga terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkoba langsung kami respons secara profesional. Ini komitmen tegas Polres Batu Bara untuk menjaga kamtibmas tetap kondusif," ujar AKBP Dony.

Adapun kronologi penangkapan arathon di 6 Lokasi adalah dimulai pada Rabu (12/8/2026) hingga Kamis (13/8/2026) dini hari dengan rincian sebagai berikut:

1. ​Desa Perjuangan, Sei Balai (12.00 WIB): Petugas mengamankan pria berinisial SA (45) dengan kepemilikan sabu 3,65 gram. Di lokasi sama, pria berinisial OR turut diamankan setelah hasil tes urine menunjukkan positif metamfetamin.
2. ​Desa Tanjung Mulia, Nibung Hangus (16.05 WIB): Tersangka MR (33) diciduk bersama 0,23 gram sabu dan satu set bong.
3. ​Desa Kuala Indah, Sei Suka (19.00 WIB): Pria berinisial JF (36) diringkus bersama 0,74 gram sabu yang dikemas dalam dua plastik klip.
​Desa Sumber Padi, Lima Puluh (22.00 WIB): Personel Polsek Lima Puluh mengamankan BH (47) dengan barang bukti 0,43 gram sabu dan kaca pirek. Seorang pemuda berinisial FR (25) juga diamankan usai terbukti positif tes urine.
4. ​Desa Perjuangan, Sei Balai (13/8, 00.10 WIB): Pasangan tersangka EP (27) dan wanita berinisial DTA (25) ditangkap saat hendak memperjualbelikan 3 butir ekstasi merah muda (1,14 gram).

​Berbekal keterangan EP dan DTA, petugas bergerak ke Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, lalu berhasil membekuk pemasoknya, DTC (28), beserta 15 butir ekstasi kuning (4,98 gram) dan satu unit sepeda motor.

​Seluruh tersangka beserta barang bukti kini mendekam di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lanjutan. Kapolres menegaskan penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada para pengecer.
​"Pengungkapan ini tidak berhenti di sini. Kami terus melakukan pengembangan mendalam untuk membongkar jaringan atas dan mengincar pemasok utamanya," tegas AKBP Dony.

​Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (Januar) 
Share:
Komentar

Berita Terkini