Jaringan Narkotika Lintas Negara Terungkap, Polrestabes Medan Sita 622 Vape Ilegal

Editor: 3N author photo


MEDAN | METRO24JAM.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil membongkar peredaran rokok elektrik (vape) modifikasi yang mengandung zat narkotika jenis etomidate atau dikenal sebagai pod getar. Sebanyak 622 unit berhasil diamankan, beserta seorang kurir berinisial DF (35) warga Aceh Utara.

Penangkapan dilakukan di Jalan Iskandar Muda, Medan, Minggu (16/8/2026) malam. Berdasarkan keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, barang bukti dikemas licik menyerupai permen beraksara Tiongkok dan disimpan di dalam tas belanja makanan untuk mengelabui petugas. Hasil penyelidikan menunjukkan barang diduga berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur Aceh.

Tersangka berperan sebagai kurir yang baru pertama kali terlibat karena tergiur imbalan uang. Modus operandi jaringan ini menghindari pertemuan langsung; barang diletakkan di titik tertentu lalu dipindahkan bertahap.

"Diamankannya 622 pod getar ini menjadi kado kemerdekaan, karena diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 2.000 orang dari paparan narkotika," ujar AKBP Rafli.

Polisi saat ini terus mengembangkan kasus untuk menangkap pelaku lain, terutama pengendali dan bandar jaringan tersebut. Pihaknya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan. (Ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini