MEDAN | METRO24JAM.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sebuah "home industry" ilegal yang memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan II, Etomidate. Penggrebekan dilakukan di sebuah rumah di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (30/7/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang berinisial T oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut beberapa waktu lalu. Saat itu, tersangka T diamankan karena membawa cartridge vape berisi etomidate.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka T tidak hanya mengedarkan, tapi juga terlibat produksi. Hasil pengembangan mengarah pada praktik produksi liquid vape mengandung etomidate secara mandiri di lokasi ini," jelas Kombes Pol. Andy Arisandi, Rabu (5/8/2026).
Kombes Pol. Andy menyebut lokasi ini sebagai "home industry" karena kelengkapan proses produksinya. Polisi menemukan seluruh rangkaian pembuatan narkoba, mulai dari penyediaan bahan baku, pencampuran cairan, pengisian cartridge, hingga pengemasan produk siap edar menggunakan berbagai merek vape populer untuk menyamarkan identitas asli produk.
Dari lokasi pengungkapan, petugas mengamankan barang bukti signifikan berupa:
• 9 botol bahan baku etomidate (hasil uji Labfor mengandung ±90% etomidate murni).
• Nikotin dan berbagai bahan perasa (flavor).
• Alat ukur, pipet, alat pengisi cartridge, mesin pengering, dan alat press kemasan.
• Cartridge kosong dan berbagai kemasan vape merek tertentu.
"Setiap satu botol etomidate berkapasitas sekitar 1.350 mililiter mampu menghasilkan sekitar 150 hingga 175 cartridge vape setelah dicampur dengan bahan lain. Ini menunjukkan kapasitas produksi yang masif," ungkap Andy.
Dalam penggrebekan tersebut, polisi bersama BNNP Sumut mengamankan sekitar 5 orang pelaku. Saat ini, kelima individu tersebut sedang diperiksa sebagai saksi untuk mendalami peran masing-masing dalam jaringan produksi ilegal tersebut sebelum ditetapkan status hukumnya.
Kombes Pol. Andy Arisandi menegaskan bahwa penggunaan etomidate dalam vape sangat berbahaya bagi kesehatan dan melanggar undang-undang narkotika. "Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam produksi dan peredaran zat adiktif ilegal ini. Masyarakat diharapkan waspada terhadap modus peredaran narkoba yang kini berkedok produk vape," pungkasnya. (Ril)
