DELI SERDANG | METRO24JAM.CO.ID — Aktivitas galian di kawasan Tandukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Hingga kini lokasi tersebut belum pernah tersentuh penindakan instansi terkait.
Warga soroti tidak adanya perizinan maupun pengawasan, padahal kegiatan berlangsung cukup lama dengan alat berat aktif.
Aktivitas ini dikhawatirkan merusak lingkungan, memicu risiko longsor, serta merugikan negara.
Warga mendesak pemerintah kabupaten dan instansi berwenang segera turun ke lokasi, verifikasi keabsahan izin, dan ambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak instansi terkait. (Ril)
