Usai Laporkan Bupati ke BKN, ASN Deli Serdang Dimutasi ke Sibolangit

Editor: 3N author photo


DELI SERDANG | METRO24JAM.CO.ID – Azwar, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang berani melaporkan Bupati dr Asri Ludin Tambunan ke Kantor Regional VI BKN Medan, akhirnya dipindahkan tugas. Dari sebelumnya bertugas di Dinas Kesehatan, kini ia ditempatkan di Kantor Kecamatan Sibolangit – wilayah yang jauh dari ibu kota kabupaten dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Karo, serta dikenal sebagai lokasi penugasan yang paling dihindari banyak ASN.

 

Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, M Yusuf, membenarkan pemindahan tersebut. Namun ia menolak tuduhan mutasi ini sebagai bentuk balasan atas laporan ke BKN.

 

"Benar dia sudah dipindahkan ke Sibolangit, SK sudah diserahkan. Alasannya murni untuk kepentingan dinas, memang dibutuhkan di sana. Pemindahan adalah kewenangan penuh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Bupati," ujar Yusuf Senin (20/7/2026).

 

Ia menambahkan, Azwar dinilai tidak cocok dengan lingkungan kerja di Dinas Kesehatan, dan persoalan dengan BKN sudah dianggap selesai pasca pemindahan ini.

 

Diketahui Azwar adalah lulusan IPDN angkatan ke-10 dengan pangkat golongan IV.b – bahkan lebih tinggi dari Camat Sibolangit M Arif Budiman Tarigan yang baru golongan III.d dan merupakan adik angkatan (angkatan ke-18). Kini Azwar bertugas di Seksi Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kecamatan Sibolangit.

 

"Iya benar, beliau sudah bertugas di sini sekitar seminggu dan aktif mengikuti apel," ujar Arif.

 

Nama Azwar menjadi sorotan sesama ASN setelah melaporkan Bupati pada 9 April 2026. Dalam laporannya, ia menuding adanya pelanggaran sistem merit, manipulasi data e-kinerja, serta penyalahgunaan wewenang dalam manajemen ASN. Laporan ini juga menyeret nama Kadis Kesehatan dr Tetti Keliat dan Kasubag Program Dinas Kesehatan Rizki Srimaulia Hartati.

 

Pemkab Deli Serdang telah memberikan penjelasan lengkap beserta data dukung kepada BKN pada rapat daring 13 April 2026, dan menegaskan seluruh proses berjalan sesuai aturan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

Azwar dikenal sebagai pejabat berpengalaman yang pernah menjabat Camat STM Hilir, Kabid Pengawasan Dinas Koperasi, hingga staf Bawaslu Deli Serdang. Ia sempat dicopot jabatan pada 2017 terkait kasus dugaan KDRT, dan berkali-kali tidak lolos seleksi lelang jabatan yang dibuka Bupati. Hingga berita ini diturunkan, pihak Bupati belum bersedia memberikan tanggapan. (Ril)


Sumber: dra/tribun-medan.com

Share:
Komentar

Berita Terkini