TANJUNG BALAI | METRO24JAM.CO.ID – Polres Tanjungbalai mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap siswa SD kelas V berusia 12 tahun, yang dilakukan oleh pria berinisial A (37) di kediamannya di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung. Pelaku merupakan suami dari D, guru PPPK di sekolah korban, yang kini juga diduga terlibat dan telah diamankan bersama suaminya.
Kepala Seksi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M Ruslan, menjelaskan peristiwa terjadi Senin (4/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku mengajak korban—yang berstatus yatim piatu dan dirawat neneknya serta bertetangga dengan pelaku—masuk ke rumah dengan alasan meminjamkan ponsel untuk dimainkan. Di lokasi, pelaku diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Kasus terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu sambungnya, yang kemudian melaporkannya ke kepolisian. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanjungbalai segera menindaklanjuti.
Kasus ini sempat memicu kemarahan warga yang membludak mendatangi rumah pelaku Rabu malam (22/7/2026). Warga sempat menjebol pintu rumah dan ingin melakukan penganiayaan, sehingga polisi segera mengevakuasi pasutri tersebut ke Mapolres demi keamanan.
Pelaku dikenakan Pasal 415 huruf b jo Pasal 417 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih berlangsung. (Ril)
