23 Unit Bangunan di Jalan Tuasan Diduga Tak Sesuai PBG, Dinas Perkim dan Camat Medan Tembung Diduga Tutup Mata

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN – Sebanyak 23 unit bangunan Ruko mewah mulai berdiri di kawasan Kecamatan Medan Tembung, diduga kuat tidak tidak sesuai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Anehnya, meski terindikasi jelas menabrak Perda Pemko Medan, proyek ini tetap berjalan tanpa ada sanksi dari Dinas Perkim maupun aparat Kecamatan Medan Tembung dan jajarannya.

​Lemahnya pengawasan ini tidak hanya mencoreng wibawa hukum Pemko Medan, tetapi juga berujung pada kerugian besar akibat bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi bangunan.

"Kami tidak tahu bang soal ijin, langsung tanya aja sama pengawasnya," ujar salah seorang pekerja mengaku mandor saat ditemui wartawan di lokasi, Senin (13/7/2026). 

Mandor ini juga mengatakan bahwa untuk bangunan dipercayakan oleh salah seorang pengawas. Namun saat ditanya berapa jumlah bangunan yang sedang dikerjakan, ia mengatakan berjumlah 23 unit. 

"Semuanya sekitar 23 unit bang, kalo ijinnya langsung aja tanya pengawasnya," katanya mengakhiri. 
mengakhiri. 

Ketika di konfirmasi melalui telepon selulernya, Camat Medan Tembung, M Idris hanya mengirim foto PBG berjumlah 19 unit bangunan Rumah Tinggal Deret, 3 lantai. 

Namun saat dipertanyakan bangunan tidak sesuai PBG, Camat Medan Tembung tidak lagi membalas. 

Dari pantauan wartawan, terlihat bangunan berjumlah 23 unit yang sedang dibangun. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini