Paul MA Simanjuntak : "Ada apa dengan cinta?"
MEDAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Medan berlangsung panas dan diwarnai ketegangan. Komisi IV mencecar keras Dinas Perumahan, Pemukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan yang dinilai asal terjang dan terkesan tebang pilih dalam memproses pengambilalihan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kompleks Contempo Regency.
Pihak legislatif menilai adanya ketidakbecusan Dinas Perkimcikataru dalam menyelesaikan status PSU sehingga merusak keamanan dan kenyamanan warga. Sayangnya, di tengah polemik warga yang makin memanas, Dinas Perkimcikataru justru memaksakan pengambilalihan PSU tanpa peraturan yang benar sehingga berujung pada pengaduan resmi ke DPRD Medan.
"Aturan itukan dibilang diserahkan, bukan untuk sesuka hati Pemko Medan, memang apakah boleh? Kalian taati gak Peraturan Walikota (Perwal) atau mau kalian tiadakan? Memang kerja kalian tidak beres, jadi ini semua jadi kerjaan DPR," tanya Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul MS Simanjuntak kepada Dinas Perkimcikataru, Selasa (28/7/2026).
Dalam persidangan yang berlangsung sengit tersebut, anggota Komisi IV, Jusup Ginting Suka mencecar pejabat Dinas Perkimcikataru dengan rentetan pertanyaan tajam. Ia mempertanyakan urgensi di balik sikap terburu-buru dinas yang terkesan "kebelet" menguasai PSU Contempo Regency, padahal ratusan PSU perumahan lain di Kota Medan justru dibiarkan mangkrak tanpa kepastian status.
"Kan sudah jelas ini undang-undangnya, mengapa kalian memaksakan. Inikan seharusnya untuk kepentingan warga setempat. Kenapa Perkim tidak membantu masyarakat dalam hal ini?," cecarnya.
Jusup juga mempertanyakan berapa banyak rumah di tanah kosong, tepatnya dibelakang Komplek Contempo sehingga Perkimcikataru terburu-buru mengambilalih dan merobohkan PSU tersebut.
"Masih kosong kan? Kenapa dipaksakan? Kan lebih baik buat taman. Sama seperti disampaikan Bu Laila," ucapnya.
Jusup juga mencontohkan salah satu komplek di Kota Medan yaitu Tomang Elok. Mengapa itu tidak ditindak dan diambil alih? Mengapa harus Contempo yang dipaksakan? Ada apa dengan cinta?" tegas Ketua Komisi IV DPRD Medan.
Perwakilan warga Contempo Regency, Dedis, mengapresiasi seluruh anggota Komisi IV yang hadir dalam RDP yang melihat adanya kejanggalan Dinas Perkimcikataru Kota Medan yang mengambilalih PSU Komplek Contempo Regency secara sepihak.
"Kami sangat mengapresiasi Komisi IV. Seluruh anggota dewan tadi sepakat bahwa penyerahan PSU ini maladministrasi, cacat hukum, dan terlalu dipaksakan. Hal itu sudah ditegaskan langsung kepada dinas terkait, dan pihak dinas pun sudah menerimanya. Kini kami tinggal menunggu surat rekomendasi resmi dari DPRD yang sesuai dengan temuan RDP," ujar Dedis.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Warga, Tuseno, membeberkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, Komisi IV meluruskan kekeliruan fatal Pemko Medan yang mengabaikan prosedur dasar perundang-undangan.
"Meskipun acuannya adalah Undang-Undang, PP, atau Permendagri, Peraturan Walikota (Perwal) tetap menjadi aturan main yang wajib dipatuhi. Di dalam aturan itu tegas dinyatakan harus ada persetujuan warga. Nyatanya, mayoritas warga belum pernah memberikan izin," tegas Tuseno.
Tak hanya soal regulasi, Tuseno juga membongkar motif di balik desakan pengambilalihan PSU tersebut yang diduga kuat hanya demi kepentingan kelompok tertentu, bukan masyarakat luas.
"Ada temuan menarik di persidangan. Pihak kuasa hukum dari kelompok sebelah (Felix) mengakui bahwa PSU ini diincar untuk membuka akses jalan. Kita patut pertanyakan, bagaimana bisa mereka mengaku sebagai warga Contempo padahal tidak pernah tinggal di sana dan lahannya masih kosong?" tanya Tuseno.
Ia mengingatkan Pemko Medan agar lebih peka dan memprioritaskan hak-hak penghuni sah yang sudah bertahun-tahun menetap, ketimbang memuluskan seseorang. Penyerahan fasilitas umum, lanjutnya, seharusnya bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga.
"Jangan sampai penyerahan PSU itu yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat justru membuat masyarakat resah. Jadi kita mohonkan adalah ditinjau ulang PSU, kita minta supaya tembok tidak dirobohkan, kemudian PSU hanya untuk kepentingan warga masyarakat bukan kepentingan orang yang bukan masyarakat dan bukan warga di situ," tegas Tuseno.
Komisi IV mendesak Dinas Perkimcikataru untuk meninjau ulang kebijakan tersebut dan fokus menyelesaikan konflik sebelum melangkah lebih jauh. (Rom)
Sebelumnya, Warga dan tim kuasa hukum Perumahan Contempo Regency dibuat terkejut oleh langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang melayangkan surat pemberitahuan pembongkaran taman dan tembok rumah datuk mereka. Langkah Satpol PP ini dinilai tidak menghormati proses hukum dan kewenangan Komisi IV DPRD Kota Medan yang saat ini masih menangani sengketa tersebut. (Rom)