MEDAN — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Selasa (21/7/2026).
Langkah hukum ini diambil setelah pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI dinilai merendahkan martabat dan melukai perasaan insan pers.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Sumut, Amrizal SH, MH, dengan nomor STTLP/B/1174/VII/SPKT/Polda Sumut. Dugaan tindak pidana mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik, SE, menegaskan bahwa tindakan melaporkan Hotman Paris dilakukan demi menjaga kehormatan dan martabat profesi jurnalistik.
"Wartawan memiliki hak untuk bertanya guna menggali informasi. Pertanyaan itu seharusnya dijawab secara santun, bukan dengan ucapan yang menyinggung atau merendahkan," ujar Farianda di SPKT Polda Sumut.
Meski mengetahui Hotman Paris sudah menyampaikan permohonan maaf, Farianda menegaskan proses hukum harus tetap berjalan demi kepastian hukum.
"Kami tahu dia sudah meminta maaf. Namun, kami ingin persoalan ini diproses secara hukum supaya terang benderang. Apakah ada maksud tertentu atau memang sengaja merendahkan martabat wartawan," tegasnya.
Farianda juga meminta Polda Sumut menangani kasus ini secara profesional. Ia mengungkapkan bahwa aksi pelaporan ini tidak hanya terjadi di Medan, melainkan juga dilakukan oleh pengurus PWI di berbagai wilayah lain seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Dalam kesempatan tersebut, PWI Sumut mengimbau seluruh pejabat, tokoh masyarakat, maupun narasumber untuk senantiasa menghormati tugas-tugas jurnalistik. Di sisi lain, ia juga mengingatkan para jurnalis untuk tetap mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Sementara itu, Amrizal SH, MH, menambahkan bahwa jurnalis adalah profesi yang dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan tugasnya.
"Sebagai pengacara ternama, seharusnya berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di depan publik dan menghormati profesi wartawan," tutur Amrizal.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan adanya laporan dari PWI Sumut tersebut.
"Laporan dari PWI sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," kata Ferry.
Proses pelaporan ini turut didampingi oleh jajaran pengurus PWI Sumut beserta puluhan jurnalis yang sehari-hari bertugas di lingkungan Polda Sumatera Utara. (Red)
