Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Rumah dan Kedai, Uang Rp8 Juta serta Rokok Raib

Editor: Dian author photo

Kabanjahe – Gerak cepat Tim Cobra Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karo membuahkan hasil. Kurang dari 1x24 jam setelah laporan diterima, dua terduga pelaku pencurian yang membobol sekaligus rumah dan kedai di Jalan Sukaraja Munthe, Kecamatan Kabanjahe, berhasil diringkus di dua lokasi berbeda pada Minggu (19/7/2026) sore.
 
Kedua terduga pelaku berinisial J.S. (22), warga Kecamatan Tiga Panah, serta R.J.S. (28), warga Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan pertama dilakukan di Terminal Kabanjahe sekitar pukul 16.45 WIB, dilanjutkan penangkapan kedua di Jalan Lingkar Kabanjahe sekitar pukul 17.20 WIB.
 
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan kasus bermula dari laporan seorang wiraswasta berusia 71 tahun selaku korban.
 
Saat pulang dari ladang, korban mendapati pintu rumahnya terbuka dan barang dagangan di kedai berserakan. Pemeriksaan lanjut menunjukkan uang tunai Rp8 juta di laci meja serta berbagai jenis rokok telah hilang. Papan dinding kamar mandi juga ditemukan rusak, yang diduga menjadi akses masuk pelaku.
 
"Berdasarkan penyelidikan, tim melacak dan menangkap R.J.S. di Terminal Kabanjahe. Saat diinterogasi, ia mengakui tidak beraksi sendirian melainkan bersama J.S.," ujar AKP Hizkia.
 
Berbekal keterangan itu, tim segera bergerak menangkap J.S. di lokasi lain tak jauh dari sana. Keduanya kini dibawa ke Mapolres Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu batang besi yang diduga digunakan sebagai alat pembobolan.
 
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Ali)
Share:
Komentar

Berita Terkini