Putusan PHI Diabaikan, Bank Mandiri Belum Bayar Hak Mantan Karyawan Rp 71 Juta

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN – Tim Kuasa Hukum LP dari Rudi Antoni Strait, S.H., M.H. & Rekan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Medan atas putusan perkara nomor 133/Pdt.Khusus/PHI/2026/PN Medan.

​Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat, LP dan menghukum Tergugat I, Bank Mandiri, untuk membayar kewajiban normatif sebesar Rp 71.981.556 yang mencakup pesangon, penghargaan masa kerja, tunggakan gaji Desember 2025, token apresiasi, serta THR 2025.

Namun, pihak tergugat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, hingga kini belum menunaikan kewajibannya untuk membayar hak-hak normatif mantan karyawannya tersebut.

​Kuasa Hukum LP, Rudi Antoni Strait, S.H., M.H., menyayangkan sikap bank milik negara tersebut yang terkesan mengulur waktu dan enggan mematuhi putusan hukum.

​"Kami sangat menyayangkan sikap bank milik negara tersebut yang terkesan mengulur waktu dan enggan mematuhi putusan hukum," ujarnya. 

Selain itu, Rudi juga mengapresiasi Majelis Hakim PN Medan yang telah mengabulkan gugatan kliennya. Dimana dalam amar putusannya jelas menghukum tergugat I untuk membayarkan hak normatif kliennya. 

"Meski putusan dibacakan sejak Rabu (8/7/2026) dan surat somasi telah kami layangkan, Bank Mandiri belum juga mencairkan kewajibannya," tegas Rudi Antoni kepada media.
​Rudi menambahkan, pihak kuasa hukum meminta Bank Mandiri untuk menunjukkan iktikad baik dan segera mematuhi putusan pengadilan demi keadilan bagi pekerja.

"Kami mendesak manajemen Bank Mandiri untuk menghormati lembaga peradilan dan segera menyelesaikan pembayaran hak klien kami sesuai dengan nilai yang ditetapkan hakim," harapnya mengakhiri. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini