![]() |
Kabanjahe – Komitmen Polres Karo dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo menangkap seorang pria terduga pengedar sabu di pinggir Jalan Lingkar, Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Terduga pelaku berinisial VAT (30), warga setempat. Dari penggeledahan, petugas menyita tiga paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih 1,32 gram. Selain itu, diamankan pula satu jaket kulit berwarna cokelat dan dua lembar tisu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhoni H. Pardede, S.H., menjelaskan penangkapan bermula dari hasil penyelidikan yang berlangsung di wilayah Kacaribu.
"Petugas melihat gerak-gerik pria tersebut mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika seperti yang telah disebutkan," ujar AKP Jhoni.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo. Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Karo menegaskan akan terus memperkuat operasi pemberantasan narkotika, serta mengajak masyarakat berperan aktif menyampaikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. (Ali)
