MEDAN – Misteri tewasnya AL (27), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias yang jatuh dari lantai 12 Apartemen Skyview Setia Budi, akhirnya terkuak. Korban nekat mengakhiri hidupnya diduga akibat tekanan psikologis berat dan hasutan dari dua wanita teman kencannya lewat aplikasi MiChat.
Polrestabes Medan menetapkan kedua wanita tersebut, yakni JS (29) dan FR (31), sebagai tersangka.
"Dalam perkara ini kami telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya ditangkap dari dua lokasi terpisah," tegas Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, di Mapolrestabes Medan, Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tragis ini bermula pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban awalnya memesan jasa kencan melalui aplikasi MiChat dan terhubung dengan tersangka FR.
Sesuai kesepakatan, FR mendatangi apartemen korban sekitar pukul 04.20 WIB. Namun, FR tidak datang sendiri, ia membawa temannya, JS. Ketiganya kemudian naik ke kamar korban di lantai 12 Nomor 26.
Petaka dimulai saat korban mengubah pilihan di dalam kamar. Korban justru lebih memilih JS untuk berhubungan badan ketimbang FR.
FR yang batal melayani korban langsung meminta uang pembatalan (cancel) sebesar Rp400.000.
Sementara JS memasang tarif Rp850.000 untuk layanannya.
Korban menyanggupi dan mentransfer seluruh uang tersebut ke rekening FR. FR kemudian keluar dan menunggu di depan pintu, sementara JS melayani korban di dalam kamar.
Hanya berselang 10 menit setelah sesi pertama usai, korban meminta layanan tambahan BJ (blowjob). Begitu semua selesai, situasi mendadak berubah mencekam. JS memanggil FR masuk kembali ke dalam kamar. Secara sepihak, kedua tersangka memeras korban dengan meminta uang tambahan fantastis sebesar Rp4.500.000.
Korban menolak. Namun, kedua tersangka terus merangsek maju, membentak, dan memaksa korban memperlihatkan saldo di ponselnya.
"Tersangka FR terus mendekati korban untuk merebut handphone-nya. Karena merasa terdesak dan panik, korban mundur ke arah balkon sambil berteriak bahwa dirinya tidak punya uang lagi," jelas AKBP Adrian.
Di ujung keputusasaan, korban mengancam akan melompat dari balkon jika terus diperas. Bukannya meredam situasi, kedua tersangka justru memprovokasi korban.
"Tersangka FR malah menghasut dengan mengatakan, 'Ya sudah, loncat kalau berani!'. Korban yang sudah di bawah tekanan psikologis berat akhirnya benar-benar melompat," ungkap Kasat Reskrim.
Tragisnya, setelah menyaksikan langsung detik-detik korban terjun bebas dan tewas, kedua tersangka justru melarikan diri dari apartemen tanpa rasa bersalah.
Kini pelarian JS dan FR berakhir di sel tahanan. Polisi menjerat kedua wanita ini dengan pasal berlapis terkait pemerasan dan penghasutan yang menyebabkan kematian orang lain.
"Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 462 subsider Pasal 484 KUHP. Saat ini keduanya sudah ditahan dan terancam hukuman hingga 4 tahun penjara," pungkas AKBP Adrian. (Rom)