Polsek Medan Kota Tangkap Trio Begal Cilik, Satu Pelaku Diduga Residivis UU Darurat

Editor: 3N author photo


MEDAN | METRO24JAM.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap tiga remaja di bawah umur yang diduga melakukan aksi pembegalan terhadap seorang ibu rumah tangga berprofesi sebagai pedagang kopi di Kota Medan. Ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda pada Jumat (10/7/2026) dini hari setelah aksi mereka terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV).


Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak M Tambunan, mengungkapkan bahwa peristiwa terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Selamat, Kecamatan Medan Kota. Korban bernama Afni saat itu sedang mengendarai sepeda motor menuju tempat berjualan ketika dihadang oleh tiga pemuda yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor.


"Modus pelaku berkeliling mencari sasaran. Saat melihat korban sendirian, mereka mengikuti hingga menemukan lokasi yang sepi. Pelaku kemudian menghadang korban menggunakan celurit sehingga korban ketakutan dan menyerahkan sepeda motornya," ujar Poltak.


Berbekal laporan korban, olah TKP, pemeriksaan saksi, dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiga pelaku di kediaman masing-masing. Mereka berinisial DS (16), MA (16), dan A (15). Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan bahwa salah satu pelaku, inisial MA, merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dalam perkara Undang-Undang Darurat pada tahun 2025.


Ketiga remaja ini diketahui telah dua kali melakukan aksi pembegalan. Uang hasil penjualan sepeda motor curian dibagi rata dan digunakan untuk berfoya-foya. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah celurit yang digunakan saat beraksi serta satu unit sepeda motor yang dipakai para pelaku.


Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Mapolsek Medan Kota dan dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat dipidana penjara lebih dari lima tahun. (Ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini