MEDAN | METRO24JAM.CO.ID - Kejari Medan menggeledah RSUD Pirngadi terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kasi Intel Kejari Medan, Valentino Harry Manurung, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (30/6/2026).
"Benar, penyidik tindak pidana khusus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya," kata Valentino kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Rabu (1/7/2026). Ia menuturkan penyelidikan itu dilakukan atas Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Prin-187/L.2.10/Fd.2/06/2026 tanggal 25 Juni 2026.
Valentino menjelaskan, dalam penyelidikan sementara, diketahui nilai pagu anggaran BLUD itu mencapai Rp 23.813.175.108. Anggaran tersebut mencakup belanja obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp 10.800.000.000, serta adanya utang senilai Rp 13.013.175.108.
Penyidik pun menemukan indikasi bahwa utang yang muncul pada satu tahun anggaran justru dibayarkan menggunakan anggaran pada tahun berikutnya. "Hasil pendalaman sementara menunjukkan sebagian utang tersebut hingga kini belum seluruhnya dilunasi," ungkapnya.
Kini, lanjut Valentino, perkara ini menunjukkan fase intensifikasi penyidikan dengan fokus pada penguatan alat bukti hingga pengamanan barang bukti strategis pada entitas korporasi terkait. "Untuk tersangka belum ada. Ini masih pendalaman," tuturnya. (RiL)
