PATUMBAK | METRO24JAM.CO.ID – Aktivitas perjudian jenis dadu putar pakulit di lokasi Simpang Panampungan, Patumbak 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, telah beroperasi secara terbuka dan berjalan cukup lama. Namun hingga saat ini, belum ada satupun tindakan penindakan atau penggerebekan dari pihak Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, maupun Polda Sumatera Utara.
Hal yang mencurigakan adalah jarak antara Markas Polsek Patumbak dengan lokasi lapak judi dadu putar pakulit hanya sekitar 6 kilometer. Seharusnya lokasi tersebut sangat mudah dijangkau untuk dilakukan pengawasan maupun penindakan.
Awak media yang berusaha meminta konfirmasi terkait kondisi ini kepada Kapolsek Patumbak hingga kini belum mendapatkan tanggapan apapun. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp juga tidak pernah dibalas atau dijawab.
Kondisi ini memicu asumsi kuat di kalangan masyarakat bahwa pihak kepolisian sengaja menutup mata dan membiarkan bisnis haram tersebut berjalan leluasa tanpa rasa takut.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku kehilangan kepercayaan terhadap jajaran Polsek Patumbak dan meminta agar pihak Polrestabes Medan maupun Polda Sumatera Utara segera turun tangan langsung.
"Kalau hanya menunggu dari Polsek Patumbak, itu sia-sia saja. Kami harap pimpinan di atas segera bertindak tegas, tutup lapak itu dan tangkap pengelolanya demi menjaga keamanan dan nama baik kepolisian," tegasnya.
Masyarakat juga menuntut agar penindakan yang dilakukan bersifat transparan, tanpa pandang bulu, dan dapat segera menghentikan aktivitas yang dinilai merusak tatanan sosial serta merugikan ekonomi rakyat. (*)
