Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo Lanjutkan Pembuktian Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan terhadap Terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan

Editor: Dian author photo

Kabanjahe – Kejaksaan Negeri Karo melalui Jaksa Penuntut Umum terus melaksanakan proses penuntutan terhadap perkara dugaan tindak pidana kehutanan yang melibatkan terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan, yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
 
Perkara ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana kehutanan yang diterima Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo pada 31 Maret 2026 terkait aktivitas di Kawasan Hutan Lindung Dusun Cirembu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo. Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Karo. Pihak kejaksaan kemudian menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Dalam tahap penelitian berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk (P-19) kepada penyidik untuk melengkapi kelengkapan berkas. Setelah petunjuk tersebut dipenuhi, berkas dinyatakan lengkap (P-21), dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada 8 Juni 2026. Perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe pada 18 Juni 2026 untuk disidangkan.
 
Para terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan mengerjakan, menggunakan, serta menduduki kawasan hutan lindung tanpa hak, serta melakukan penebangan pohon dan pemanfaatan hasil hutan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya.
 
Selama proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan sejumlah saksi, antara lain anggota kepolisian, Kepala Desa Kuta Pengkih, Kepala Dusun Cirembu, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat yang membeli kayu, serta ahli kehutanan dari UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XV Kabanjahe.
 
Secara garis besar, keterangan para saksi mengonfirmasi adanya aktivitas penebangan pohon jenis Meranti Gembong di kawasan hutan lindung tersebut sejak tahun 2019, penggunaan alat berupa chainsaw dan kendaraan untuk mengangkut kayu, serta dugaan pengubahan kawasan hutan menjadi lahan pertanian. Sementara itu, ahli kehutanan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan pencocokan titik koordinat dengan peta kawasan hutan, lokasi tersebut tetap berstatus sebagai Kawasan Hutan Lindung Dusun Cirembu dan tidak pernah diberikan izin kepada para terdakwa untuk melakukan kegiatan yang didakwakan.
 
Selain keterangan saksi dan ahli, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa satu unit mobil hardtop, dua unit chainsaw, kayu olahan jenis Meranti Gembong, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
 
Perkara ini saat ini masih berjalan di tahap pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Setelah pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi, pada 23 Juli 2026 persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge). Proses selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2026 dengan agenda yang sama serta pemeriksaan saksi tambahan dari Penuntut Umum.
 
Kejaksaan Negeri Karo menegaskan tidak ada unsur kriminalisasi dalam perkara ini. Proses penuntutan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
 
Penuntut Umum yang menangani perkara ini, Roy Andalan Pelawi, S.H., M.Kn. menjelaskan bahwa fakta dalam berkas perkara dan persidangan menunjukkan: para terdakwa tidak diperintah oleh pendeta untuk menebang kayu guna pembangunan gereja, melainkan menjual kayu kepada pendeta sebanyak 2 (dua) ton dengan harga Rp9.722.000,00. Selain itu, terdakwa juga menjual kayu kepada pihak lain dengan tarif Rp5.000.000,00 per ton.
 
Berbeda dengan informasi yang beredar belakangan ini, para terdakwa juga tidak mendapatkan izin dari Kepala Desa. Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama Kuta Pengkih bahkan telah beberapa kali memperingatkan serta menegur Jesse Togatorop dan Manto Nababan agar menghentikan penebangan dan pengalihfungsian kawasan hutan, namun teguran tersebut diabaikan.
 
“Mereka menjual kayu kepada pendeta, dan mustahil Kepala Desa bisa memberikan izin karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan. Seluruh tuduhan yang beredar telah dibantah secara nyata oleh para saksi maupun ahli,” ujar Roy Andalan Pelawi, S.H., M.Kn.
 
Kejaksaan Negeri Karo juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan hutan sebagai aset negara yang memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup. (Sinta) 
Share:
Komentar

Berita Terkini