Hans Silalahi, SH.MH Resmi Laporkan Joniar dan Akun Medsos Lainnya ke Polda Sumut

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN – Perselisihan panas di depan Kantor BNNP Sumatera Utara berlanjut ke ranah hukum. Kuasa hukum Erwin Satria, Hans Silalahi, S.H., M.H., resmi melaporkan Joniar beserta sejumlah akun TikTok dan Instagram ke Polda Sumut atas dugaan penyebaran berita bohong (hoax), Senin (27/7/2026).

​Langkah hukum ini dipicu oleh aksi demonstrasi pimpinan Joniar yang menuding Erwin Satria ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram. Padahal, berdasarkan data resmi penyidikan, barang bukti yang disita BNN Sumut dari tangan Erwin hanya seberat 588,26 gram.

​Hans Silalahi menegaskan, narasi yang disampaikan massa aksi Joniar Cs dinilai sesat dan berpotensi fatal terhadap nasib hukum kliennya di pengadilan.

"Hari ini saya datang ke Poldasu melaporkan Joniar dan beberapa akun tiktok dan Instagram ke Polda Sumatera Utara," terangnya. 

Adapun laporan terkait dugaan penyebaran berita Hoax yang menuding kliennya ditangkap memiliki sabu seberat 1,5 Kg. 

"Faktanya klien saya saat ditangkap menyimpan 588,26 Gram sabu. Akibatnya klien saya dirugikan dan keberatan atas postingan tersebut," bebernya.

Sebelumnya, Aksi demonstrasi yang dipimpin Joniar Nainggolan di depan Kantor BNN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) nyaris berujung bentrok. Suasana memanas setelah Kuasa Hukum tersangka kasus narkoba Erwin Satria, Hans Silalahi, S.H., M.H., melancarkan protes keras atas narasi dan pemberitaan hoax yang disebarkan massa aksi, Senin (27/7/2026). (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini