Dua Pelaku Penganiayaan Berat Berhasil Diringkus Tim Cobra Satreskrim Polres Karo dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Editor: Dian author photo

Kabanjahe – Gerak cepat Tim Cobra Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karo kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah kasus penganiayaan berat terjadi di Kecamatan Kabanjahe, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya dan kini sedang menjalani proses hukum.
 
Kedua tersangka masing-masing berinisial B.K. (25) dan R.M.S. (27). Keduanya diamankan pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di dua lokasi berbeda di wilayah Kabanjahe.
 
Penangkapan dilakukan tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Indra Marbun, S.H., bersama personel Tim Cobra, setelah memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan kedua tersangka.
 
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Letnan Rata Perangin-angin, Kecamatan Kabanjahe.
 
Berdasarkan keterangan korban, kedua pelaku mendatanginya dan sempat mempertanyakan sesuatu. Merasa terancam, korban berusaha melarikan diri ke sebuah rumah makan, namun berhasil dikejar. Pelaku kemudian diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan pukulan tangan kosong berulang kali ke arah wajah korban.
 
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka berdarah di bagian bawah mata dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe, sebelum akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Karo.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Cobra segera melakukan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 10.40 WIB pada Senin, petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu tersangka berada di rumah kos di Jalan Mariam Ginting Gang Purba, sedangkan tersangka lainnya berada di rumah kos di Jalan Letnan Rata Perangin-angin Gang Melati.
 
Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Karo AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., tim segera bergerak ke lokasi masing-masing dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Pedoman Maha menyampaikan, penyidik menjerat kedua tersangka dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
"Motif di balik penganiayaan ini masih terus didalami penyidik. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan tindakan kekerasan, sebab setiap perbuatan melawan hukum pasti akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas AKP Pedoman Maha.
 
Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Karo. (Ali) 
Share:
Komentar

Berita Terkini