MEDAN | METRO24JAM.CO.ID – Korlantas Polri menegaskan dua informasi yang viral di media sosial tidak benar/hoaks:
1. Tidak ada penempatan petugas Samsat & Polisi di SPBU mulai 1 Agustus 2026 untuk menindak kendaraan menunggak pajak.
2. Tidak ada aturan baru khusus denda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan untuk ban gundul.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Komarudin menegaskan langsung berita penindakan pajak di SPBU sama sekali tidak benar.
Sementara Kasubdit Dakgar Korlantas Kombes Dwi Sumrahadi menjelaskan sanksi tersebut adalah aturan lama dalam UU No.22 Tahun 2009: berlaku bagi SEMUA kendaraan yang tidak laik jalan (termasuk ban rusak), bukan aturan baru atau khusus ban gundul.
Sanksi maksimal kurungan 1 bulan atau denda Rp250 ribu sudah ada sejak lama. Korlantas lebih mengedepankan edukasi agar warga memeriksa kendaraan demi keselamatan. (Ril)
