Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol. Tatar Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pada tahap awal penangkapan, petugas langsung menyita barang bukti sabu seberat sekitar 2 kilogram dari tangan tersangka.
“Berdasarkan keterangan tersangka, kami kemudian melakukan pengembangan ke kawasan Helvetia,” ujar Tatar.
Di lokasi rumah yang dituju, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa enam bungkus sabu: lima bungkus utuh dan satu bungkus terbuka dengan perkiraan berat sekitar 850 gram, ditambah beberapa plastik berisi sabu seberat 150 gram. “Total tambahan di rumah itu sekitar 6 kilogram,” jelasnya.
Dengan demikian, keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai kurang lebih 8 kilogram sabu.
BNNP Sumut menegaskan penyidikan belum selesai dan akan terus dikembangkan. “Kami masih akan menelusuri ke tingkat yang lebih tinggi untuk mengungkap siapa pemilik sebenarnya serta jaringan besar yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Brigjen Tatar Nugroho. (Ril)

