TANJUNGBALAI | METRO24JAM.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai kembali menindak tegas peredaran gelap narkotika berkat informasi cepat dari masyarakat. Tim Opsnal berhasil mengamankan dua pengedar sabu dalam operasi yang digelar Rabu (22/7) sekitar pukul 00.05 WIB di Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Operasi dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., didampingi Kanit I Ipda Firman Simangunsong, S.H.
Bermula dari laporan warga yang resah rumah di Jalan M.T. Haryono Lk. I, Kelurahan Selat Lancang sering dijadikan tempat transaksi, petugas langsung melakukan penggerebekan. Di lokasi pertama diamankan FAM alias Gop (26). Petugas menemukan 2 bungkus sabu seberat bruto 1,81 gram yang disembunyikan di bawah kasur, serta satu unit HP. Tersangka mengaku barang miliknya dan didapat dari seseorang berinisial "P".
Berdasarkan petunjuk tersebut, tim bergerak ke lokasi kedua di Jalan Jend. Sudirman Gang Pinang Baris Lk. I, Kelurahan Gading, dan menangkap NPS alias Pu (44) tanpa perlawanan. Disita pula sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan untuk mengantar barang serta satu unit HP.
Kedua tersangka dan barang bukti kini dibawa ke Mapolres Tanjungbalai. Tes urine keduanya positif narkotika. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf b KUHP Baru.
Polres Tanjungbalai mengimbau warga terus berani melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga Tanjungbalai bebas narkoba. (Ril)
