Medan | Metro24jam.co.id – Unit I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pimpinan AKP Ivan Robert Sitompul, SH, MH, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Asahan.
Penangkapan bermula saat tim mengamankan tersangka Aswin Junianto Saragih alias Win pada Selasa (12/6/2026) pukul 17.00 WIB di Kisaran Timur. Dari keterangannya, diketahui barang bukti berasal dari Lukman Nulhakim alias Lukman.
Tim kemudian melacak keberadaan Lukman dan berhasil menangkapnya Jumat (12/6/2026) pukul 22.30 WIB di rumah kontrakannya Jalan William Iskandar, Kelurahan Mutiara. Disita barang bukti berupa:
• 1,08 gram sabu
• Ponsel, timbangan, alat hisap, kaca pireks, catatan transaksi, dan perlengkapan lain
Lukman mengaku mendapat pasokan dari orang bernama Jaki (masih diburu) dan mengambil untung Rp50.000 per gram. Ia diketahui sebagai residivis, berperan sebagai koordinator, dan bertransaksi di tiga lokasi berbeda.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika No.35/2009, diperberat Pasal 132 Ayat (1) karena terorganisir. Kasus terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas. (Ril)
