Penyerangan di Multatuli, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Editor: 3N author photo


MEDAN | METRO24JAM.CO.ID – Sebanyak empat orang yang sempat diamankan terkait insiden penyerangan terhadap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di kawasan Multatuli, akhirnya dipulangkan ke pihak keluarga. Keputusan ini diambil setelah hasil penyelidikan membuktikan mereka tidak terlibat dalam tindakan penyerangan.


Demikian disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Dr. Ferry Walintukan, Rabu (24/6/2026). “Setelah diperiksa dan dicek rekaman CCTV di lokasi, keempat orang ini tidak terbukti melempar batu atau menyerang anggota kepolisian,” jelasnya.


Meski dibebaskan dari tuduhan penyerangan, keempatnya dinyatakan positif menggunakan narkotika. Oleh karena itu, mereka diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut untuk mengikuti program rehabilitasi.


Dari total enam orang yang awalnya diamankan, dua orang lainnya justru terbukti terlibat dalam penyerangan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.


Peristiwa penyerangan terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026, saat petugas hendak menangkap pengedar narkoba berinisial FF (40 tahun) di wilayah Multatuli. Saat tindakan berlangsung, sejumlah orang menghalau dan melempari petugas dengan batu, sehingga memicu kekacauan dan membuat FF berhasil melarikan diri. Hingga saat ini, pengedar tersebut masih dalam pencarian petugas.  (Ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini