Paul Mei Anton Simanjuntak : "Kalau ini masuk ke PTUN, Walikota pun tidak baik-baik aja"
MEDAN – Warga Perumahan Contempo Regency kini bisa sedikit bernapas lega, namun sekaligus geram. Pasalnya Dinas Perkim Kota Medan dinilai semena-mena dalam pengambilalihan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Komisi 4 DPRD Kota Medan yang menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) menemukan adanya cacat prosedur serius dalam proses tersebut, Senin (15/6/2026).
Kuasa Hukum warga Contempo Regency, Tuseno, S.H., M.H., menegaskan bahwa kehadiran Komisi 4 merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya dimohonkan warga. Berdasarkan hasil dialog di lapangan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim) Kota Medan terbukti menabrak aturan.
"Proses pengambilalihan PSU ini cacat prosedur. Dinas Perkim melakukan klaim sepihak tanpa adanya persetujuan dari minimal 51 persen warga, serta mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal). Ini adalah perbuatan semena-mena dan pelanggaran administrasi yang nyata," ujar Tuseno pasca-sidak.
Lebih ironis, terungkap bahwa klaim penyerahan PSU tersebut diduga akal-akalan dengan menggunakan nama Kepala Lingkungan (Kepling) setempat.
"Kepling itu bukan bagian dari pemilik rumah warga di sini. Warga tidak pernah memberikan kuasa apa pun kepada Kepling. Jadi tegas, warga tidak pernah menyerahkan PSU tersebut," tambah Tuseno.
Polemik ini semakin memanas setelah muncul pengakuan mengejutkan dari pihak kuasa hukum Felix yang menyebut pengambilalihan PSU tersebut merupakan strategi untuk mendapatkan akses lahan.
"Kami mempertanyakan ketegasan Pemko Medan. Apakah Pemko mau dijadikan alat hanya demi memberikan akses lahan bagi kepentingan segelintir orang dengan kedok PSU? Ini murni kepentingan mereka, bukan masyarakat," cecar Tuseno.
Saat ini, warga Contempo Regency dengan tegas menolak rencana pembongkaran tembok keliling dan Rumah Datuk yang ada di kawasan tersebut. Keberadaan fasilitas tersebut dinilai memberikan rasa aman dan kenyamanan ibadah bagi warga.
Anggota DPRD Medan Komisi 4, Jusuf Ginting Suka mempertanyakan Dinas Perkim yang dinilai terlalu memaksakan mengambil alih tembok Contempo Regency.
"Ada apa? Kita malu sama warga seperti ini kinerja kalian.Kenapa kalian paksa kali ini? Apa tidak kalian cari solusi lain," katanya.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Anton Mei Simanjuntak menegaskan bahwa Dinas Perkim dinilai cacat hukum/prosedur.
"Berarti kalian ini lemah karena tidak punya Perda karena kalian sudah cacat hukum. Kalau pun jadinya kalo di PTUN atau kalian (Dinas Perkim) dituntut bahaya sama Pemerintah kita. Saya bilang kalian tidak kuat dasar hukum," tegasnya.
Senada dengan Kuasa Hukum, Dedis, salah seorang perwakilan warga, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, yang berhasil mengungkap adanya kejanggalan pengambialihan PSU sepihak tersebut.
"Temuan Pak Paul sangat krusial bagi kami. Surat dari Dinas Perkim itu cacat prosedur dan tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk membongkar paksa lingkungan kami. Kami mohon kepada Pak Wali Kota Medan, tolong dengarkan suara kami. Jangan paksa aturan yang sudah cacat sejak lahir," pungkas Dedis.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan bersikeras melaksanakan pembongkaran tembok/rumah ibadah warga Perumahan Contempo Regency, Jalan Brigjen Zein Hamid, Medan Johor. Padahal, fasilitas tersebut telah berdiri puluhan tahun dan digunakan oleh masyarakat.
Ironisnya, aksi ini diduga kuat didorong oleh kepentingan oknum pengembang yang berniat membuka akses jalan baru untuk proyek perumahan, yang konon akan melintasi area hunian warga, Senin (4/5/2026). (Rom)