KAJARI Sergei Diamankan di Bandung Saat Cuti – Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bersama Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun

Editor: 3N author photo

METRO24JAM.CO.ID | SUMATERA UTARA – Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata, beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sergai, Aguinaldo Marbun, pada Jumat (5/6/2026). Kajari Sergei dikabarkan diamankan di wilayah Bandung, Jawa Barat, saat tengah menjalani masa cuti.
 
Setelah diamankan, pejabat korps Adhiyaksa tersebut dibawa menuju kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan. Informasi dari seorang jaksa yang terlibat dalam penangkapan menyatakan bahwa Amriyata ditangkap dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. "Benar dia ditangkap karena menggunakan kewenangannya untuk minta duit," ujarnya di kantor Kejari Sergai pada Sabtu (6/6/2026).
 
Jaksa lain di lingkungan Kejaksaan Agung juga membenarkan informasi tersebut, menyebutkan tim intelijen mengamankan Amriyata dua hari lalu. Salah satu modus yang digunakan disebutkan ialah meminta jatah uang pengamanan dalam suatu kegiatan atau proyek, dengan seluruh transaksi berlangsung secara tunai.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mochamad Jeffry dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Irfan Wibowo hingga saat ini belum memberi keterangan terkait perkembangan kasus ini. Amriyata menjabat sebagai Kajari Sergai setelah dilantik pada 20 November 2025, berdasarkan akun media sosial resmi Kejari Sergai.  (RiL3N)
Share:
Komentar

Berita Terkini