Medan | Metro24jam.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Agung terkait kasus jaksa berinisial EMN yang diduga menodongkan senjata api kepada warga di kawasan Medan Amplas, Kota Medan. Sambil menunggu keputusan, EMN masih menjalankan tugasnya seperti biasa.
Kasi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizali, menjelaskan bahwa langkah lebih lanjut baru akan diambil setelah ada kepastian hasil pemeriksaan dari Kejagung. “Saat ini kami masih menunggu hasilnya. Setelah keluar putusan, barulah kami tentukan tindakan apa yang diambil,” ujarnya.
EMN yang bertugas di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan itu tetap melaksanakan tugasnya karena belum ada keputusan resmi yang menyatakan ia bersalah. “Ia masih bekerja seperti biasa. Jika nanti terbukti ada pelanggaran, akan dijatuhi sanksi. Jika tidak terbukti, maka kasusnya akan dihentikan,” tegas Rizali.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 di sebuah kompleks pergudangan Medan Amplas. Diduga dipicu oleh masalah sepele, EMN memamerkan senjata api dan mengancam akan membunuh warga saat membela kekasihnya. Akibatnya, dua warga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut dengan nomor laporan LP/464/III/2026 dan LP/B/443/III/2026.
Sebelumnya, Kejatisu telah melakukan klarifikasi awal melalui bidang pengawasan. Pemeriksaan terhadap EMN telah dilakukan, sedangkan pemeriksaan saksi dan korban dijadwalkan menyusul. Hingga kini, proses masih berjalan dan menunggu arahan dari Kejagung. (Ril)
Sumber: Detik.com
