-->

Dua Kasus Narkoba Sabu di Batu Bara Diungkap, Tersangka MAN dan RM Diamankan Bersama Barang Bukti

Editor: 3N author photo

METRO24JAM.CO.ID | BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat (29/5/2026), personel Satresnarkoba berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti terkait.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Batu Bara.

Kasus pertama berhasil diungkap sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAN (24), warga Desa Lalang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua plastik klip transparan besar berisi sabu dengan berat bruto 9,90 gram serta satu lembar kertas putih pembungkus sabu. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus kedua di Jalinsum Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih. Petugas mengamankan seorang pria berinisial RM (23), warga Kabupaten Serdang Bedagai. Dari tangan tersangka, disita satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,14 gram, satu pipa kaca pirek dengan lekatan sabu, serta uang tunai sebesar Rp2.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba.

AKP Arifin Purba menyampaikan, "Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika." Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (RiL3N) 
Share:
Komentar

Berita Terkini