METRO24JAM.CO.ID | ASAHAN – Jajaran Polsek Kota Kisaran Timur, Polres Asahan, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua tersangka, P.A.T (19) dan D.A.L (40), pada dini hari di Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat.
Operasi ini dilakukan setelah penyelidikan intensif terhadap lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba. Saat penggerebekan, tersangka D.A.L (ibu rumah tangga) mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke kloset dan membakar bungkus plastik di kamar mandi. Namun petugas berhasil menemukan sisa barang bukti yang disembunyikan di dalam tong penyaringan air kamar mandi.
Barang bukti yang diamankan meliputi 5 plastik klip kecil berisi sabu, 2 kaca pirex berisi lekatan sabu, 1 bongkahan hasil pembakaran, 1 timbangan digital, 1 pipet modifikasi, plastik klip kosong, serta dompet hitam.
Kapolsek Kota Kisaran Timur IPTU Komang Sri Ayu Kumala menyatakan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Sementara Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menambahkan bahwa pemberantasan narkoba adalah prioritas utama dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba.
Tersangka dan barang bukti kini ditangani Satresnarkoba Polres Asahan untuk pengembangan kasus lebih lanjut. (RiL3N)
