Hasil Gemilang! Polda Sumut Ungkap 446 Kasus Narkoba, 31 Sarang Dibongkar Total

Editor: RiL3N author photo

METRO24JAM.CO.ID | MEDAN – Polda Sumatera Utara terus memperkuat penindakan pemberantasan peredaran narkotika. Selama 9 hari mulai 13 hingga 21 Mei 2026, aparat kepolisian melakukan operasi besar-besaran yang memberikan hasil signifikan.
 
Dari 97 kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN), berhasil diungkap 52 kasus dan mengamankan 76 tersangka. Petugas menyita 106,01 gram sabu, 2.256,25 gram ganja, dan 78 butir pil ekstasi. Sebanyak 24 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba, sementara 10 lainnya negatif. Sebanyak 31 barak dan gubuk yang digunakan sebagai sarang aktivitas narkoba dimusnahkan dan dibongkar total.
 
Secara keseluruhan dalam periode yang sama, Polda Sumut mengungkap 446 kasus dengan 554 orang tersangka diamankan. Barang bukti yang disita meliputi 32,4 kilogram sabu, 7 kilogram ganja, 53 batang pohon ganja, 365 butir ekstasi, serta 120 buah vape yang mengandung zat etomidate.
 
Melalui Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menegaskan bahwa strategi pemberantasan tidak hanya fokus pada penangkapan, tetapi juga pemutusan akses dan ruang gerak peredaran.
 
“Penindakan kami bukan sekadar menangkap orang, tetapi juga menutup dan memusnahkan tempat-tempat yang dijadikan sarang transaksi maupun pemakaian agar tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk kegiatan terlarang,” tegas Ferry.
 
Pihaknya menegaskan komitmen untuk terus melakukan operasi berkelanjutan dengan sinergi antar unsur kepolisian dan dukungan masyarakat. Keberhasilan memberantas narkoba sangat bergantung pada partisipasi warga dalam menjaga lingkungan sekitar.
 
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat menjadi mata dan telinga kepolisian. Segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan, karena keamanan dari bahaya narkoba adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (RiL3N)
Share:
Komentar

Berita Terkini