Satpol PP Kota Medan Diminta Tunda Pembongkaran Dinding Rumah Datuk Contempo Regency, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pelanggaran Perwal

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN – Kuasa hukum 53 warga Contempo Regency, Tuseno, SH.MH, menolak keras rencana pembongkaran taman dan tembok rumah ibadah/rumah datok yang akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Medan. Penolakan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Perwal No. 35 Tahun 2020.
 
Tuseno menjelaskan, pihaknya hadir dalam rapat koordinasi yang dipimpin Satpol PP pagi tadi untuk menyampaikan sikap tegas warga. Dalam pertemuan tersebut, Satpol PP mengaku hanya menjalankan instruksi dan keputusan Walikota terkait pengambilalihan aset perumahan, serta menyatakan tidak bisa disalahkan jika aturan yang diterapkan dianggap bermasalah.
 
"Kami menolak tegas rencana pembongkaran itu. Proses pengambilalihan sarana dan prasarana tidak sesuai aturan Perwal No. 35 Tahun 2020 mensyaratkan persetujuan minimal 51% penghuni, tapi faktanya warga tidak pernah dilibatkan," tegas Tuseno, Senin (7/4/2026). 

Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Dinas PU, Kecamatan, Kelurahan dan pejabat terkait, Tuseno mengatakan bahwa penindakan pembongkaran tembok yang saat ini telah berdiri rumah Datuk dan taman sudah menjadi keputusan Walikota Medan. 

"Terkait dengan proses pengambil alihan sarana dan prasarana utilitas perumahan Contempo Regency tidak sesuai dengan Perwal No 35 tahun 2020 tentang pedoman penyerahan prasarana dan sarana utilitas telah menyatakan syarat untuk penyerahan fasum wajib harus disetujui minimal 51% dari jumlah penghuni," terangnya. 

Lalu Tuseno menegaskan bahwa pihaknya sebagai Kuasa Hukum warga Contempo Regency menolak keras pembongkaran tembok yang telah berdiri rumah datuk. 

"Namun saat itu dijawab tidak bisa oleh pihak Satpol PP Kota Medan. Sesuai arahan rapat, kita selaku kuasa hukum dari warga Contempo Regency diminta untuk mengajukan surat penundaan. Hari ini juga kita buatkan surat penundaan. Ini sudah kita siapkan dan kita telah ajukan," tugasnya. 

Tuseno berharap, dalam waktu beberapa minggu ke depan agar jangan dilakukan yang namanya pembongkaran. 

"Kita udah ajukan resmi surat penundaan pembongkaran sebagaimana arahan dari hasil rapat tadi dengan Satpol PP Kota Medan. Harapannya nanti mungkin, pertemuan dengan walikota disampaikan. Tadi ada beberapa pejabat dari sini yang memberikan saran jika nanti bertemu Walikota Medan sampaikan aja terkait perihal ini," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Rencana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang akan membongkar tembok pembatas dan taman di Komplek Komersil Contempo Regency, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, menuai penolakan keras dari warga.

Yang menjadi perhatian serius, di tembok yang rencananya akan dibongkar tersebut berdiri bangunan yang difungsikan sebagai Rumah Ibadah, Rumah Datuk. Fasilitas ini digunakan sehari-hari oleh warga komplek untuk beribadah. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini