MEDAN – Rencana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang akan membongkar tembok pembatas dan taman di Komplek Komersil Contempo Regency, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, menuai penolakan keras dari warga.
Yang menjadi perhatian serius, di tembok yang rencananya akan dibongkar tersebut berdiri bangunan yang difungsikan sebagai Rumah Ibadah, Rumah Datuk. Fasilitas ini digunakan sehari-hari oleh warga komplek untuk beribadah.
"Kami ingin supaya pembongkaran itu ditiadakan atau dibatalkan karena pembongkaran itu adalah membongkar rumah ibadah yang sangat sensitif. Kita minta supaya Kota Medan kondusif dengan tidak mengganggu yang sifatnya SARA. Karena ketika itu dibongkar pasti akan ribut dan pasti akan mengganggu ketertiban umat beragama di kota Medan," ujar Kuasa Hukum 53 warga, Tuseno, SH, Jumat (3/4/2026).
Tuseno menyatakan keberatan atas tindakan Satpol PP Kota Medan yang dinilai bernafsu membongkar tembok Rumah Ibadah (Rumah Datuk) yang telah berdiri tahunan sejak perumahan itu dibangun, sama sekali tidak berada di atas jalur lalu lintas atau jalan umum.
"Kalau kita bicara undang-undang tentang jalan, jelas jalan adalah tempat untuk lalu lintas. Sedangkan lokasi tembok dan taman itu tidak pernah difungsikan sebagai jalan. Ini adalah fasilitas warga yang sudah berdiri sejak awal pendirian komplek," tegasnya.
Tuseno menduga bahwa ada dugaan kepentingan oknum yang memaksakan membongkar tembok pembatas yang berbatasan langsung dengan rumah ibadah tersebut.
"Sebelumnya warga damai tentram tinggal di Kompleks tersebut, namun setelah ada tanah kosong di belakang tembok tiba-tiba dioperasikan, kemudian muncul peristiwa seperti ini. Pemko Medan melakukan permintaan untuk penyerahan prasarana. Nah itu kan tidak harus berjalan melalui komplek kami. Kan bisa jalan ditempat lain untuk dilalui," terangnya.
Ia juga menyoroti keinginan Satpol PP yang mengeluarkan surat peringatan secara berturut-turut hingga tahap akhir dalam waktu singkat. Mereka menduga kuat ada kepentingan di balik upaya pembongkaran ini.
"Nah saat ini setelah kita mengajukan surat keberatan, saat ini kemudian dialihkan kepada Satpol PP, di mana alasan Satpol PP hanya karena berdiri tembok dan taman tersebut di daerah milik jalan (Damija). Ada apa dengan Satpol PP, kenapa dia memberikan surat peringatan pertama tanggal 30 Maret, kemudian peringatan kedua tanggal 20 April 2026 kemarin sekaligus jadi peringatan ketiga. Kenapa Satpol PP begitu bernafsu untuk membongkar itu? Ada apa? Kepentingan apa yang ingin dilindungi," ucap Tuseno.
Terkait permasalahan ini, melalui Kuasa Hukumnya, 53 warga Komplek Cotempo Regency telah menyurati Walikota Medan untuk segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Mereka memohon agar rencana pembongkaran tersebut segera dibatalkan dan dihentikan.
"Kami meminta Kota Medan tetap kondusif. Jangan biarkan terjadi keributan hanya karena ingin menguntungkan oknum tertentu dengan mengorbankan rumah ibadah dan hak warga," harapnya mengakhiri.
Dilokasi terpisah, ketika di konfirmasi melalui telepon selulernya, Kasatpol PP Kota Medan, Yunus membantah pembongkaran rumah ibadah (Rumah Datuk).
"Yang menyatakan membongkar pekong ada tertulis? Sudah dibongkar? Itu (surat peringatan) mengingatkan kepada warga. Kami hanya bertugas menegakkan Perda. Rekomendasi itu tanyakan ke PU, jangan kami aja. Kami pun kalo ada masalah bukan kami yang salah, PU. Jadi bukan sekehendak Satpol PP," ujarnya.
Yunus juga menambahkan, masalah tekhnik dilapangan itu lebih tahu PU. "Mana yang ditunjuk itu yang diapai. Ini belum terjadi, hati-hati, kecuali sudah terjadi," katanya. (Rom)