Anggota DPD RI Soroti 3 Guru Honorer Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana BOS Yayasan Farhan Syarif Hidayah

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN – Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap tiga orang guru honorer oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cabang Labuhan Deli menuai kritik keras. Anggota DPD RI, Dedi Iskandar Batubara, menyesalkan langkah hukum yang dinilai terlalu cepat dan memberatkan para pendidik dalam kasus dugaan korupsi dana BOS di Yayasan Farhan Syarif Hidayah.
 
Dalam pertemuannya dengan para guru, ia mengetahui bahwa 3 orang honorer tersebut telah ditahan selama lebih dari 90 hari, Dedi menegaskan bahwa guru adalah aset negara yang tugasnya mencerdaskan anak bangsa. Ia menilai proses hukum seharusnya tidak serta-merta menjadikan guru sebagai tersangka tanpa verifikasi dan pendalaman materi yang mendalam.
 
“Saya menyayangkan pihak Kejaksaan terlalu cepat menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Meskipun mungkin ada kesalahan atau kekhilafan secara administratif, tidak seyogyanya langsung diproses dengan penahanan,” tegas Dedi Iskandar Batubara, Senin (14/04/2026).
 
Politisi yang juga berlatar belakang sebagai guru ini menekankan bahwa dunia pendidikan memiliki kompleksitas tinggi, melibatkan yayasan, regulasi, dan operasional sekolah. Menurutnya, orientasi seharusnya tetap pada pendidikan, bukan pada penjeraan Minta Penangguhan Penahanan. 
 
Dedi memohon agar Kejaksaan dapat memberikan rasa keadilan dengan mempertimbangkan penangguhan penahanan (penahanan ditangguhkan) atau membebaskan sementara para guru selama proses hukum berjalan.
 
“Ini persidangan belum dimulai. Bayangkan mereka memiliki anak dan keluarga yang harus dinafkahi. Biarkan mereka beraktivitas di luar selama proses berlangsung,” ujarnya.
 
Lebih jauh, Dedi meminta agar penetapan status tersangka tersebut ditelaah ulang. Ia menilai tindakan yang diambil aparat terkesan berlebihan, mengingat beban tugas guru yang sudah sangat berat namun jarang dikeluhkan.
 
Tuntutan:
 
1. Tinjau Ulang Status Tersangka: Meminta Kejaksaan memverifikasi ulang apakah kesalahan tersebut murni pidana atau sekadar kekeliruan administratif.
2. Penangguhan Penahanan: Agar para guru bisa mengurus keluarga dan tidak kehilangan mata pencaharian selama proses berjalan.
3. Keadilan untuk Pendidik: Mengingatkan bahwa guru adalah aset bangsa yang harus dilindungi, bukan dijera dengan cara yang terkesan main hakim sendiri.
 
“Sebagai sesama guru, saya tahu betul beratnya beban mendidik anak bangsa. Menetapkan tersangka semudah ini untuk kasus seperti ini, menurut saya sangat berlebihan,” pungkas Dedi.

Dilokasi yang sama, Kuasa Hukum ketiga guru honorer, Bambang Santoso, SH.MH mengatakan bahwa keempat kliennya merupakan guru sekaligus sebagai Operator Madrasah/BOS ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Penggunaan Dana BOS Sekolah MAS Farhan Syarif Hidayah Kecamatan Sunggal, Kab. Deli Serdang pada TA. 2022 s/d 2024. 

"Padahal mereka tidak bersalah, tidak memiliki niat jahat, tidak mengelola dan tidak menikmati atau menerima uang hasil korupsi Dana BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah. Akan tetapi, Penyidik tidak mengejar kemana aliran dana BOS tersebut. Penyidik malah menetapkan Tersangka terhadap 3 Guru yang hanya melakukan tugas administrasi atas perintah dan ancaman oknum Yayasan berinisial M," ujarnya didampingi Hendra julianta SH,MH dan ELvian, SH. 

Bambang menjelaskan bahwa proses pencairan dana BOS tersebut, Kepala Sekolah dan Bendahara BOS mencairkannya dari rekening sekolah di Bank Mandiri KCP Karya Sei Agul. Namun pada setiap pencairan dana BOS di Bank tersebut, M selalu ikut ke dalam Bank, setelah dana BOS berhasil dicairkan oleh Kepala Sekolah dan Bendahara maka M langsung meminta dana BOS seluruhnya dari tangan Kepala Sekolah dan Bendahara, selanjutnya dimasukan ke dalam tasnya dan disetor rekening pribadi M.

"Kedudukan M dapat dikatakan sebagai pemilik Yayasan Farhan Syarif Hidayah yang menaungi/mengelola MAS tersebut, dimana seluruh pengurus Yayasan adalah keluarganya, dan pada Februari 2024, M menjabat sebagai ketua Yayasan, sehingga M memiliki kuasa dan pengaruh yang sangat besar dalam pengelolaan MAS. Seluruh keputusan di MAS berasal dan diberlakukan atas perintah ataupun kendali dari M, baik keputusan tentang operasional maupun keuangan MAS, dan tidak ada yang bisa membantahnya," terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli menetapkan 3 orang guru honorer di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ketiga tersangka yakni HA (33) selaku bendahara bersama RT (31) dan BAK (48) selaku operator. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini