STABAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat kembali menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara : 98/Pdt.G/2025/PN Stb, antara Sukamto (penggugat) dengan Ahli Waris Ahmad Bahrie Nasution (tergugat) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh penggugat. Rabu (15/4/2026).
Adapun kedua saksi adalah Tengku Syahrir yang mengaku Ketua BKM Mesjid Raya Stabat dan Tengku Irwansyahputra, Kepala Lingkungan IV Kelurahan Stabat Baru.
Dari fakta persidangan, terungkap bahwa saksi Tengku Syahrir mengakui melakukan pengerusakan atau penebangan pohon milik tergugat atas perintah Sukamto. Hal tersebut dilakukannya sesuai surat kuasa untuk melakukan pembersihan lahan yang selama ini ditempati oleh tergugat.
"Saya kuasa dari Sukamto, mewakili Pak Sukamto untuk melakukan pembersihan dan menguasai objek perkara," ujar Tengku Syahrir kepada majelis hakim.
Dalam persidangan, Tengku Syahrir yang mengaku sebagai Ketua BKM Mesjid Raya Stabat mengakui bahwa penebangan pohon atau pembersihan dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2025 di Jalan Perniagaan Belakang, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat bersama orang suruhan dengan membawa senjata tajam.
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ilham Nasution, SH.MH kemudian mencecar pertanyaan kepada saksi Tengku Syahrir terkait perintah penebangan pohon dan pengerusakkan rumah Almarhum Ahmad Bahrie Nasution. Dari pengakuan saksi, ia melakukan penebangan sesuai surat kuasa yang diterimanya dari Sukamto untuk melakukan pembersihan di objek perkara tersebut.
"Saya kuasa dari Pak Sukamto, ada 2 surat kuasa yang diberikan Pak Sukamto, surat pembersihan lahan dan penguasaan lahan," terangnya lagi.
Namun saat Mejelis Hakim mempertanyakan soal kepemilikan atau legalitas surat tanah tersebut, Tengku Syahrir tidak mengetahui asal usul kepemilikan tanah tersebut.
"Saya hanya melihat surat yang ditunjukkan Pak Sukamto itu SHM. Dan dari keterangan pihak Kepolisian Polres Langkat atas nama Noel, tanah tersebut milik Pak Sukamto. Pernah di cek ke BPN," terang Tengku Syahrir.
Kepala Lingkungan IV Stabat Baru, Tengku Irwansyah Putra yang dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim dan Kuasa Hukum ahli waris Alm Ahmad Bahrie Nasution mengakui bahwa aksi "Pembersihan" lahan dan Pengerusakan rumah dilakukan oleh Tengku Syahrir dan kawan-kawan.
Irwansyah juga mengatakan bahwa pada tanggal 2 Oktober 2025 ia diperintah Lurah Stabat Baru, Luqman Hakim.
"Saat pengukuran tidak ada orang BPN, saya sama orang kelurahan saja," bebernya.
Dilokasi yang sama, Kuasa Hukum Ahli Waris Alm Ahmad Bahrie, Luqman Sulaiman, SH menegaskan bahwa kedatangannya ke PN Stabat untuk menghadiri persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat.
"Saksi yang dihadirkan oleh penggugat yaitu pertama Tengku Syahrir yang kedua kepala lingkungan 4, Stabat Baru atas nama Tengku Irwansyah. Dari pemeriksaan saksi tersebut terkuak fakta bahwa yang melakukan penebangan terhadap pohon-pohon milik klien kami dan rumah milik klien kami adalah Tengku Syahrir," ujarnya didampingi Imam Wibowo, SH.
Lalu Luqman juga menjelaskan bahwa dasar mereka melakukan penebangan adalah surat kuasa dari Sukamto.
"Didapat fakta dalam persidangan bahwa menurut keterangan Tengku Syahrir mendapat kuasa dari Sukamto dan terkuak juga fakta tanggal 2 Oktober untuk melakukan pengukuran yang dihadiri oleh BPN, ternyata dari keterangan kepala lingkungan, BPN tersebut tidak pernah hadir untuk melakukan pengukuran. Kita menduga itu akal-akalan Kelurahan saja," katanya.
Kuasa Hukum Almarhum Ahmad Bahrie Nasution berharap kliennya mendapatkan keadilan dan Hakim objektif dalam perkara ini.
"Harapan kita tunjukkanlah seadil-adilnya, harapan kami majelis hakim objektif dalam perkara ini karena selain kami sudah lama menguasai objek tersebut dan sumber penghasilan utama klien kami itu adalah tumbuh-tumbuhan yang ditumbuhinya dari dahulu. Sehingga akibat kejadian ini, sumber penghasilan kliennya terganggu," harapnya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ilham Nasution, SH.MH menunda sidang dan akan dilanjutkan minggu depan. (Rom)