Deli Serdang ( Metro24jam.co.id ) – Pembangunan sarana ternak ayam di Dusun II Beranti, Desa Siguci, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan warga setempat karena diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta kelengkapan dokumen Uji Kelayakan Lingkungan (UKL)/Uji Pencemaran Lingkungan (UPL).
Hal ini disampaikan Jasuma Ginting, warga Dusun II Beranti, kepada wartawan pada Rabu (15/4/2026). Menurutnya, bangunan yang akan dijadikan kandang ayam dikelola oleh oknum pengusaha yang disebutnya "bermata cipit" dan berlokasi tepat di atas garis bantaran sungai Lau Belumai.
"Kuat kemungkinan usaha ternak ayam tersebut nantinya akan membuang limbah sisa produksinya ke aliran sungai Belumai dan akan mencemari air sungai tersebut," ujar Jasuma.
Warga tersebut mengaku resah dengan keberadaan kandang yang sedang dibangun, terutama karena tidak terlihat adanya papan pemberitahuan PBG di lokasi proyek. Ia juga meminta Bupati Deli Serdang Asri Luddin Tambunan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai petugas penegak peraturan daerah agar segera turun ke lokasi dan menghentikan aktivitas pembangunan tersebut.
"Saya mewakili ratusan masyarakat Dusun II Beranti merasa sangat keberatan jika pembangunan ternak ayam tersebut dilanjutkan. Karena bangunan ternak tersebut berada di atas garis bantaran sungai Belumai. Secara otomatis, limbah sisa produksi ternak tersebut nantinya akan dibuang dan dialirkan ke sungai Belumai, dan dipastikan akan mencemari aliran sungai tersebut," jelas Jasuma kepada wartawan.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMAS Sumut, Jurlis Daud, juga mendesak Satpol PP Kabupaten Deli Serdang untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha terkait. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagai dasar hukum yang mengatur pencemaran lingkungan, termasuk air sungai di Indonesia.
"Aturan ini melarang pembuangan limbah berbahaya ke sungai dan menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar, didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur pengelolaan kualitas air," ujar Jurlis.
Selain itu, lanjutnya, pengusaha ternak tersebut juga wajib memiliki izin Rekomendasi Teknis (Rekomtec) dari Badan Wilayah Sungai (BWS). "Sesuai prosedur, BWS berhak menentukan batas garis bangunan yang berada di daerah aliran sungai (DAS)," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pemerintahan desa maupun kecamatan terkait dengan pembangunan kandang ayam tersebut. (RiL3N)
