Protes Bau Limbah Menyengat Kecap Angsa, Mahasiswa Dan Warga Akan Demo

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN – Gelombang protes terkait dugaan pencemaran lingkungan di Kota Medan semakin memanas. Mahasiswa dan masyarakat memastikan akan turun ke jalan untuk menyuarakan keresahan warga akibat bau limbah menyengat yang diduga berasal dari aktivitas operasional PT. KKA di Jalan Bono, Kecamatan Medan Timur, Senin (13/04/2026).
 
Aksi demonstrasi ini digagas oleh Forum Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara sebagai bentuk tekanan publik terhadap Pemerintah Daerah dan lembaga pengawas yang dinilai belum memberikan solusi nyata atas keluhan yang telah berlangsung bertahun-tahun. 
 
Sejumlah warga mengaku aroma tidak sedap tersebut muncul hampir setiap hari, terutama pada malam hari dan setelah hujan. Bau menyengat itu disebut menimbulkan rasa mual, pusing, hingga gangguan pernapasan, yang sangat mengganggu anak-anak dan lansia.
 
Keluhan ini bukan persoalan baru, melainkan masalah lama yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian konkret. Persoalan ini juga menyeret sorotan publik terhadap kinerja DPRD Kota Medan, khususnya Komisi IV yang membidangi pengawasan lingkungan hidup.
 
Meski sebelumnya Komisi IV DPRD Kota Medan bersama Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan inspeksi lapangan, mahasiswa menilai langkah tersebut belum memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
 
Koordinator aksi, Mhd Zuhri, menegaskan bahwa unjuk rasa ini merupakan bentuk kekecewaan publik terhadap lambannya penanganan masalah lingkungan.
 
“Kami turun bukan untuk mencari konflik, tetapi menuntut hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Komisi IV DPRD Kota Medan harus membuktikan keberpihakannya kepada rakyat, bukan hanya melakukan sidak formalitas,” tegas Zuhri.
 
Berdasarkan hasil pengawasan, disebutkan bahwa pihak perusahaan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan terbaru terkait persetujuan teknis pengelolaan limbah sebagaimana diatur dalam regulasi perlindungan lingkungan hidup. Mahasiswa menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan yang berpotensi merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
 
Zuhri menambahkan, aksi ini akan dilakukan secara damai sebagai bentuk kontrol sosial. Adapun tuntutan utama massa meliputi:
 
1. Mendesak penerbitan rekomendasi sanksi tegas apabila pelanggaran terbukti.
2. Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka yang menghadirkan perusahaan, pemerintah, dan warga terdampak.
3. Menghentikan pola pengawasan yang dinilai hanya bersifat seremonial.

Share:
Komentar

Berita Terkini