Diduga Adanya Upaya Kriminalisasi, Herlina Cs Korban Penyerangan Diperiksa Penyidik Polsek Stabat

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Aksi brutal kawanan OTK suruhan Sukamto untuk merusak tanaman dan rumah milik Almarhum Ahmad Bahrie Hasibuan di Jalan Perniagaan Belakang, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat tampaknya ada upaya kriminalisasi. Pasalnya, Herlina Hasibuan dan keluarga yang seharusnya menjadi korban malah dilaporkan para pelaku.

"Ini sebetulnya kejadian setelah penebangan pohon pada 2 Oktober 2025 dan berlanjut pembongkaran rumah kami pada 15 Oktober 2025. Kami hanya untuk mengusir dan kami dituduh mengeroyok mereka saat mempertahankan tanah dan rumahbkami," ujar salah satu kelurga, Herlina kepada wartawan, Rabu (15/4/2026). 

Herlina menegaskan bahwa tidak ada penganiayaan yang dilakukannya dan ia juga sudah melaporkan kasus ini ke Polres Langkat sekaligus menyerahkan bukti video rekaman kepada penyidik. 

"Tidak ada penganiayaan. Semua video ada, apa yang mereka lakukan kepada kami. Kami berharap kepada penyidik tolonglah kami. Kami orang kecil, mohon bertindak adillah kepada kami," harapnya mengakhiri. 

Kuasa Hukum Herlina, Luqman Sulaiman menegaskan bahwa kedatangannya ke Polsek Stabat adalah untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polsek Stabat terkait laporan Dolco Cs, dugaan penganiayaan secara bersama-sama. 

"Perlu kami yegaskan bahwa klien kami di sini hanya membela diri dimana Dolco Cs mau menghancurkan rumah milik klien kami sehingga terjadi keributan. Klien kami tidak ada melakukan penganiayaan. Klien kami hanya membela diri," ujarnya didampingi rekannya, Imam Wibowo Sirait, SH, Rabu (15/4/2026).

Luqman menambahkan, dari hasil penyelidikan, Dolco Cs ini disuruh oleh Sukamto. 

"Disini kami berharap penyidik ariflah, periksa dulu Sukamto, apakah benar adanya Sukamto itu," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Herlina dan keluarga dilaporkan ke Polsek Stabat, dituduh melakukan penganiayaan saat rumah dan tanamannya dirusak oleh kawanan OTK di Jalan Perniagaan Belakang, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. 

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo mengatakan bahwa ia sudah tekankan kepada para penyelidik dan penyidik. Bahwa dalam menangani dan menindaklanjuti setiap info/pengaduan/laporan dari masyarakat kepada Polri dan atau ketika penyelidik dan penyidik menemukan peristiwa pelanggaran dan atau kejahatan saat bertugas, agar selalu mengedepankan prinsip-prinsip profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan, dan akuntabel.

"Video yg saudara sampaikan kepada kami belum dapat kami simpulkan peristiwa sebenarnya, beri kami ruang dan waktu untuk melakukan pendalaman lebih jauh. Mari bersama-sama tabayun dgn melakukan verifikasi, klarifikasi, dan meneliti kebenaran suatu informasi atau berita secara mendalam sebelum dipercaya atau disebarkan, guna menghindari fitnah, perpecahan, dan kedzaliman, hal ini juga sejalan dan selaras sebagaimana yg diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penyebaran berita bohong atau informasi menyesatkan yang merugikan masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana," bebernya. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini