MEDAN - Paten Sinuhaji warga Desa Durin Simbelang bersama ahli waris almarhum Ponten Sinulingga yaitu Riana Br Ginting, melakukan perlawanan terhadap eksekusi lahan seluas 4,5 hektare di Desa Sukadame, Dusun Namo Mirah, Kecamatan Kutalimbaru. Agenda sidang perdana akan digelar PN Lubuk Pakam pada Selasa (31/3/2026).
Mereka menilai putusan pengadilan hingga Mahkamah Agung keliru karena penggugat hanya menyajikan surat tanah fotocopy atas nama Mistar, tanpa memiliki dokumen asli.
Menurut Paten Sinuhaji, lahan yang kini menjadi sengketa dibelinya pada tahun 2008 dari Kadus Namo Mirah, Naman Sagala. Awalnya tanah tersebut dipercayakan kepada Mistar untuk dikelola, namun karena diduga merusak dan menumbang tanaman di dalamnya, tanah kemudian dijual kepada Ponten Sinulingga.
"Kami menilai bahwa putusan Pengadilan dan Mahkamah Agung keliru karena penggugat tidak mempunyai surat tanah asli, kami mempunyai surat asli dan dokumen-dokumen resmi dari desa yang sah," tegas Paten, Jumat (13/3/2026).
Paten berharap Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dapat melihat fakta-fakta secara cermat pada persidangan perdana yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 31 Maret 2026, agar dihasilkan putusan yang benar dan adil.
"Harapan kami kepada bapak Hakim yang mulia agar jeli melihat fakta-fakta di persidangan yang akan digelar perdana pada hari Selasa 31 Maret 2026. Pak Hakim tolong berikan keputusan yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya," harapnya mengakhiri. (Rom)