Warga Simalingkar B Gempar, Bangunan Diduga Tanpa PBG Diperuntukkan Diskotik Bebas Berdiri

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Warga Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan gempar dengan adanya bangunan diduga tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ironisnya bangunan tersebut disebut-sebut akan diperuntukkan diskotik. 

"Disini banyak pemukiman warga bang, tapi kok bisa ada bangunan tanpa PBG mau mendirikan diskotik. Kami sekarang resah bang," ujar salah seorang warga yang enggan namanya disebutkan, Senin (8/12/2025). 

Pria bertubuh tambun ini menambahkan, warga sekitar terkejut dengan adanya informasi tersebut. Berharap pemerintah untuk segera menindak bangunan tanpa PBG tersebut. 

"Kami berharap banngunan itu dirobohkan karena tidak ada PBG. Apalagi dapat kabar bangunan itu mau dibuat diskotik, kami gak terima," harapnya mengakhiri. 

Dilokasi bangunan, ketika wartawan metro24jam.co.id melakukan konfirmasi, salah seorang yang mengaku pengawas bangunan mengakui bahwa bangunan tersebut akan dibangun diskotik. Namun saat dipertanyakan ijin PBG, pengawas tersebut mengatakan masih dalam pengurusan. 

"Ijinnya masih diurus, bangunan untuk hiburan malam diskotik," katanya singkat. (Tampu) 
Share:
Komentar

Berita Terkini