Yayasan Prabu Foundation Klarifikasi Konflik Internal Dapur SPPG 02 Binjai Medan Denai

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN — Yayasan Parasanda Bumi Pertiwi Prabu Foundation melalui Ketua Umumnya, Asep Muhargono, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyoroti konflik internal dalam pengelolaan dapur SPPG 02 Binjai Medan Denai.

Dalam keterangannya, Asep menegaskan bahwa yayasan merupakan mitra resmi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pengelolaan dapur SPPG 02. Oleh karena itu, seluruh kebijakan terkait sistem kerja, operasional, hingga penunjukan penanggung jawab kegiatan (Person In Charge/PIC) merupakan kewenangan penuh yayasan.

“Penunjukan PIC atas nama Bu Ita dilakukan secara sah oleh yayasan. Dengan demikian, seluruh aktivitas operasional, termasuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan, menjadi tanggung jawab internal yayasan melalui PIC,” ujar Asep, Sabtu (25/4/2026)  

Ia juga menegaskan bahwa pihak bernama Jati tidak memiliki kewenangan untuk meminta laporan keuangan tersebut, sebagaimana yang sempat disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya.

Evaluasi Supplier dan Kualitas Bahan Baku

Terkait pemberhentian supplier yang sebelumnya dikelola oleh pihak Jati, yayasan menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan tenaga ahli gizi SPPG 02 no. 78/I/SPPG/MedanBinjai2/2026 
yang kompeten. Dalam laporan tersebut, ditemukan dugaan bahwa bahan baku dan makanan yang disuplai tidak dalam kondisi segar.

“Program ini bertujuan memenuhi kebutuhan gizi anak-anak. Karena itu, kualitas bahan baku menjadi prioritas utama dan tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Pemindahan Lokasi Dapur

Yayasan juga menjelaskan mengenai perpindahan lokasi dapur SPPG 02. Berdasarkan laporan dari Koordinator SPPG (K-SPPG) Andriko kepada Koordinator Program (KPPG) Donal, ditemukan bahwa lokasi dapur sebelumnya tidak memenuhi standar operasional. Atas dasar itu, yayasan memutuskan untuk memindahkan kegiatan ke lokasi yang dinilai lebih layak. Yayasan juga mengapresiasi langkah profesional yang diambil oleh Andriko dalam menyampaikan temuan tersebut.

Klarifikasi Soal Klaim Modal

Dalam upaya mediasi konflik internal, yayasan telah meminta bukti atas klaim kepemilikan modal yang disampaikan oleh pihak Jati. Namun, hingga saat ini, bukti tersebut belum diterima.

Sebaliknya, yayasan menyatakan telah menerima bukti dari PIC yang menunjukkan bahwa pihak Jati bukan merupakan pemilik modal dalam pembentukan dapur tersebut.

Hubungan Hukum dan Pembayaran Sewa

Sementara itu, kuasa hukum PIC, Dicky, S.H., menegaskan bahwa hubungan hukum antara yayasan dan pihak Jati murni berupa perjanjian sewa-menyewa rumah yang digunakan sebagai lokasi dapur SPPG.

“Seluruh hak dan kewajiban para pihak telah diatur dalam perjanjian yang sah dan mengikat, sesuai dengan asas pacta sunt servanda,” jelas Dicky.

Ia juga membantah klaim bahwa yayasan tidak membayar uang sewa. Menurutnya, pembayaran telah dilakukan melalui PIC dengan nilai sewa sebesar Rp50 juta per tahun untuk jangka waktu tiga tahun sejak April 2025.

“Bahkan, total pembayaran yang telah dilakukan mencapai sekitar Rp217 juta, termasuk biaya tambahan untuk renovasi rumah,” tambahnya.

Kemudian terkait klaim modal dalam persoalan ini pihak jati adalah murni pengurusan yayasan milikya untuk verifikasi, namun persoalan ini tidak ada hubungannya kepada yayasan prabu seperti yang dituduhkan. 

Dan untuk itu, silahkan buktikan saja bagi pihak jati, Dalam hukum ada namanya asas actori incumbit probatio mksdnya adalah siapa yg mendalilkan, dan menuduhkan seseorang maka dia mempunyai kewajiban membuktikan. 

Asas ini perlu dan harus digunakan agar terciptanya keseimbangan dan kepastian hukum, agar tidak seorangpun boleh menuduh seseorang tanpa bukti. 
Silahkan menggunakan hak untuk melapor jika merasa benar dan memiliki bukti. 

Namun disatu sisi yayasan dan buk ita memiliki bukti yang sah terkait persoalan ini dan dapat dibuktikan, sehingga tuduhan itu kami anggap tidak berdasar dan salah

Himbauan Yayasan

Yayasan Prabu Foundation menyayangkan mencuatnya persoalan internal ini ke ranah publik. Pihak yayasan menegaskan bahwa program SPPG merupakan bagian dari program sosial pemerintah yang bertujuan meningkatkan gizi anak-anak, bukan untuk kepentingan bisnis.

Atas situasi tersebut, pihak PIC melalui kuasa hukumnya juga menyatakan keberatan atas tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan menyeret nama kliennya.

Yayasan berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menyelesaikan persoalan ini secara proporsional sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini