METRO24JAM.CO.ID | LUBUK PAKAM – Bupati Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan bersama Forkopimda menghadiri pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.992,34 gram di Kantor BNNK Deli Serdang, Jumat (8/5/2026). Barang bukti diamankan dari tersangka SA (39), warga Lhokseumawe, Aceh, yang diduga bagian jaringan Malaysia–Aceh–Medan. Sabu ditemukan dililit di paha tersangka saat hendak berangkat ke Kendari lewat Bandara Kualanamu. Turut disita HP, uang tunai, kartu ATM, dan tiket pesawat.
Bupati menegaskan komitmen pemerintah mendukung penuh pemberantasan narkoba, sejalan keberhasilan sebelumnya pengungkapan 53 kg sabu. Ia mengajak semua elemen masyarakat waspada dan berperan aktif, karena mewujudkan daerah bersih narkoba adalah tanggung jawab bersama.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho mengapresiasi sinergi yang solid antara BNN, pemerintah daerah, aparat hukum, dan masyarakat. Sementara Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol Josua Tampubolon menyampaikan terima kasih atas dukungan pembentukan Tim Terpadu P4GN, termasuk keterlibatan tim PKK dalam pencegahan. Barang bukti akhirnya dimusnahkan menggunakan insinerator. (RiL3N)
