Kompol Dedy Kurniawan Dipecat Tidak Hormat Setelah Video Isap Vape Narkoba Viral

Editor: Syahril author photo

METRO24JAM.CO.ID | MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengambil langkah tegas terhadap Kompol Dedy Kurniawan, yang viral setelah rekaman videonya diduga hisap rokok elektrik mengandung narkoba beredar di media sosial.
 
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyatakan bahwa berdasarkan hasil sidang kode etik profesi yang berlangsung dari pagi hingga sore hari, Kompol Dedy Kurniawan diputus mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). "Sidang dipimpin Karolog SDM, Polda Sumut dengan hasil PTDH," ujarnya.
 
Ferry menjelaskan bahwa setelah diputuskan dipecat, Kompol DK mengajukan banding. Dalam sidang tersebut, tidak ada faktor yang meringankan kasus perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2005 tersebut, sedangkan yang memberatkan adalah sikapnya yang dianggap tidak kooperatif. "Tidak ada meringankan dan yang memberatkan dia tidak kooperatif," tambahnya.
 
Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan Kompol Dedy Kurniawan sedang duduk bersama seorang wanita dan terlihat seperti teler setelah mengkonsumsi rokok elektrik. Ia kemudian harus dibopong oleh rekannya. Ferry menyampaikan bahwa video tersebut direkam pada tahun 2025 lalu, ketika ia masih bertugas sebagai Kanit 1, Subdit III, Ditresnarkoba Polda Sumut yang menangani kasus narkoba.
 
Pada Rabu (29/4/2026), Kompol DK telah dimasukkan ke dalam penempatan khusus (Patsus) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut. "Yang bersangkutan sudah dipatsus hari ini," kata Ferry.
 
Meski peristiwa terjadi pada tahun 2025, proses etik tetap dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar aturan. Selain ditempatkan khusus, Kompol DK juga menjalani pemeriksaan urine yang hasilnya negatif. Sedangkan hasil pemeriksaan rambut masih menunggu keluaran dari Bidang Laboratorium Forensik (Labfor). "Hasil urine negatif," pungkasnya. (*)
 
Sumber (Cr25/Tribun-medan.com)
Share:
Komentar

Berita Terkini