DPRD Nias Selatan Rekomendasikan Ubah Perbup soal Kerjasama dengan Media

Editor: Redaksi1 author photo
NIAS SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan telah resmi mengirim surat rekomendasi kepada Bupati Nias Selatan terkait Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa. Surat bernomor 100.1.4.4/1470/D/DPRD-NS/2025 tertanggal 24 Juli 2025 merupakan hasil Rapat Kerja Komisi I bersama Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Aliansi Pers, yang sebelumnya membahasnya pada 11 Juni 2025.
 
Tiga Poin Rekomendasi Krusial
 
DPRD menyampaikan tiga hal utama dalam rekomendasinya:
 
1. Pemerintah Kabupaten Nias Selatan diminta melakukan perubahan atau peninjauan ulang Perbup paling lama satu bulan sesuai peraturan yang berlaku.
2. Proses peninjauan wajib melibatkan konsultan, tim ahli, dan unsur pers untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap kemerdekaan pers.
3. Direkomendasikan penambahan anggaran untuk uji kompetensi wartawan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan hukum.
 
Namun hingga Senin (29/12/2025), rekomendasi tersebut belum mendapatkan tindak lanjut dari Pemkab Nias Selatan. Sikap ini memicu sorotan dari kalangan pers dan dinilai sebagai bentuk tidak menghormati lembaga legislatif daerah.
 
Pemimpin Redaksi Lensasiber.com, Pidar, menegaskan bahwa surat rekomendasi DPRD bukan hanya formalitas administrasi, melainkan produk kelembagaan yang memiliki bobot politik dan hukum. "Isinya meminta peninjauan ulang Perbup Nomor 111 Tahun 2024 serta pelibatan insan pers dan tim ahli. Namun sampai hari ini, pemerintah daerah justru terkesan menutup mata dan mengabaikannya," ujar Pidar.
 
Menurutnya, sikap tidak responsif menunjukkan lemahnya komitmen Pemkab dalam membangun kemitraan yang sehat dengan media massa. "Pers adalah pilar demokrasi. Jika rekomendasi DPRD saja tidak digubris, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan Pemkab dalam menghormati lembaga legislatif dan kemerdekaan pers," katanya.
 
Pidar mendesak Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia untuk segera mengambil langkah konkret. "Pembiaran yang terus berlanjut hanya akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan hubungan pemerintah dengan pers," pungkasnya. 
Share:
Komentar

Berita Terkini