Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Jaringan Narkoba dan Sita 37 Gram Sabu

Editor: Dian author photo

Simalungun - Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi yang menyasar sebuah rumah di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 37,29 gram bruto beserta alat bukti pendukung lainnya.
 
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari operasi terencana yang berhasil menjaring jaringan bandar narkoba yang selama ini dikenal licin.
 
"Jaringan ini dikenal sangat licin, namun berhasil kami ringkus. Kami akan memproses keempat tersangka sesuai hukum yang berlaku," tegas AKP Henry Salamat Sirait.
 
Operasi penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Jumat sore, sekitar pukul 17.00 WIB, mengenai transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Huta 3 Gajing Jaya. Informasi ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian oleh personel Sat Narkoba.
 
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim kami bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada pukul 18.00 WIB, kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat orang laki-laki," jelas AKP Henry.
 
Keempat tersangka yang diamankan adalah Andri Satria alias Gabus (37 tahun), Andri Afriadi alias Bobo (33 tahun), Suhendro (46 tahun), dan Suhendra (41 tahun), yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di berbagai wilayah di Kabupaten Simalungun.
 
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika dari masing-masing tersangka. Dari Andri Satria alias Gabus, yang diduga sebagai bandar utama, ditemukan 53 paket sabu seberat 31,42 gram bruto, timbangan digital, catatan penjualan, dan uang tunai Rp 410.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
 
Dari Andri Afriadi alias Bobo ditemukan 8 paket kecil sabu seberat 2,38 gram, dari Suhendro ditemukan 2 paket sabu seberat 2,21 gram, dan dari Suhendra ditemukan sabu dalam kaca pirex seberat 1,28 gram beserta peralatan penggunaan.
 
"Total barang bukti sabu-sabu yang kami sita mencapai 37,29 gram bruto. Ini menunjukkan bahwa jaringan ini aktif dalam peredaran narkotika di Simalungun," ujar AKP Henry.
 
Hasil interogasi mengungkap bahwa Andri Afriadi alias Bobo, Suhendra, dan Suhendro mendapatkan sabu-sabu dari Andri Satria alias Gabus, yang mengaku memperoleh pasokan dari seseorang berinisial BW di Gondang, Kecamatan Bandar Tengah.
 
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami tidak akan berhenti di sini," tegas AKP Henry.
 
AKP Henry menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas narkotika tanpa toleransi bagi siapa pun yang terlibat.
 
"Tidak ada negosiasi bagi pelanggar narkoba. Kami akan terus mengejar dan memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika," tegasnya.
 
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengajak untuk terus berpartisipasi dalam pemberantasan narkotika.
 
"Dengan keberhasilan ini, kami berharap bandar narkoba lainnya di Simalungun merasakan tekanan dan menghentikan aksi kejahatan mereka. Mari bersama-sama berantas narkoba demi masa depan yang lebih baik," pungkas AKP Henry Salamat Sirait. (Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini