Polsek Tanah Jawa Simalungun Amankan Tersangka Penggelapan Sepeda Motor Berkat Kerja Keras dan Respons Cepat

Editor: Dian author photo

Simalungun - Kerja keras dan respons cepat personel Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun membuahkan hasil dengan diamankannya seorang tersangka penggelapan sepeda motor. Pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 21.20 WIB, tim gabungan yang dipimpin Panit Reskrim mengamankan BJS di Cafe Juli, Huta VI Titi Beton, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. BJS diduga melakukan penggelapan sepeda motor dari daerah Bunut, Pekanbaru.
 
Dikonfirmasi pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Polsek Tanah Jawa menjelaskan kronologi penangkapan. "Polri hadir untuk masyarakat, kami terus bekerja keras memberikan rasa aman. Penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas kejahatan properti," ujar IPDA D. Marbun, S.H., Panit Reskrim.
 
Kasus bermula pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, saat Kepala Pos Polisi Hatonduhan, Aiptu YW Naingolan, menerima informasi dari masyarakat tentang seorang laki-laki tanpa identitas yang diamankan warga karena diduga menggelapkan sepeda motor dari Bunut, Pekanbaru.
 
"Kapos Hatonduhan Aiptu YW Naingolan menginformasikan adanya seorang laki-laki tanpa identitas yang diamankan masyarakat karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor. Kami langsung bergerak cepat," jelas Panit Reskrim.
 
Pawas bersama anggota piket dan Kapos Hatonduhan segera menuju lokasi. Setibanya di TKP, tim menemukan seorang laki-laki yang telah diamankan warga.
 
"Ini menunjukkan kesadaran dan kepedulian masyarakat yang tinggi terhadap keamanan lingkungan mereka," ucap IPDA D. Marbun mengapresiasi.
 
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku bernama Boy Johannes Siahaan, 25 tahun, seorang kuli bangunan, beralamat di Medan Helvetia. Ia diduga menggelapkan sepeda motor dengan nomor polisi BM 6237 IZ.
 
"Tersangka mengaku bernama Boy Johannes Siahaan, umur 25 tahun, pekerjaan kuli bangunan, beralamat di Medan Helvetia. Tersangka diduga melakukan penggelapan sepeda motor BM 6237 IZ," jelas Panit Reskrim.
 
Menurut pengakuan tersangka, kejadian bermula pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka meminjam sepeda motor dari Moh Yunan di Bunut, Pekanbaru, dengan alasan membeli nasi.
 
"Tersangka meminjam sepeda motor dari pemiliknya An. Moh Yunan dengan alasan membeli nasi," ungkap IPDA D. Marbun.
 
Namun, tersangka tidak mengembalikan sepeda motor tersebut, melainkan pergi ke Huta VI, Nagori Buntu Turunan, untuk menjemput pacarnya yang bekerja di sebuah cafe.
 
"Tersangka mengendarai sepeda motor tersebut ke daerah Huta VI Nagori Buntu Turunan untuk menjemput pacarnya," ucap Panit Reskrim.
 
Pemilik Cafe Juli melaporkan laki-laki mencurigakan tanpa identitas tersebut kepada Kapos Hatonduhan.
 
"Laporan masyarakat ini sangat membantu kami dalam mengungkap kasus," jelas IPDA D. Marbun.
 
Warga setempat kemudian mengamankan tersangka sebelum diserahkan kepada polisi. Pawas bersama piket membawa tersangka ke Polsek Tanah Jawa untuk proses hukum lebih lanjut.
 
"Pawas bersama piket mengamankan yang diduga pelaku penggelapan sepeda motor ke Polsek Tanah Jawa," ungkap Panit Reskrim.
 
Operasi ini melibatkan IPDA D. Marbun, S.H., Aiptu YW Naingolan, Aipda Diki Sirait, dan Bripka Aulia.
 
"Tim kami bergerak cepat dan terkoordinasi dengan baik," ucap IPDA D. Marbun.
 
Tersangka Boy Johannes Siahaan beserta barang bukti diamankan di Polsek Tanah Jawa.
 
Panit Reskrim menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga dan melaporkan kegiatan mencurigakan.
 
"Kerjasama antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan," ungkap IPDA D. Marbun, S.H.
 
Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tanah Jawa. (Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini