![]() |
Tanah Karo- Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan dua pria di sebuah kedai kopi di Desa Martelu, Kecamatan Lau Baleng, pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Keduanya diduga terlibat peredaran narkotika.
Tersangka adalah RSM (25), petani warga Desa Martelu, dan AWT (55), seorang PNS yang juga berdomisili di desa yang sama. Petugas mengamankan barang bukti berupa 20 paket sabu-sabu (0,73 gram), satu pipet sekop runcing, satu ceret, satu unit handphone merk OPPO warna hitam, uang tunai Rp80.000, satu kotak plastik, dan satu plastik warna putih.
Selain narkotika, petugas juga menemukan empat unit mesin jackpot yang diduga digunakan untuk perjudian. Seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Tanah Karo. Mesin jackpot diserahkan ke Satreskrim.
Kasat Resnarkoba AKP Harjuna Bangun mengatakan bahwa penangkapan ini adalah hasil penyelidikan atas informasi masyarakat.
“Keduanya sudah diamankan dan dalam proses penyidikan sesuai Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat.
Kepala Desa Martelu, Ertina Ginting, mengapresiasi tindakan cepat polisi dan mengajak masyarakat untuk bekerja sama memberantas narkoba.
“Kami berterima kasih kepada Polres Tanah Karo. Masyarakat siap mendukung penuh pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika. (Ali)
