MEDAN - Pemasangan surat himbauan kepada pemilik bangunan Contempo untuk tidak mendirikan bangunan ataupun tempat ibadah di lahan pembangunan tempat ibadah agama Budha dinilai sebagai bentuk diskriminasi terhadap warga Tionghoa.
Ironisnya, alasan himbauan larangan pembangunan rumah ibadah di tanah milik Perumahan Yuu Contempo tersebut karena adanya proses penyerahan ke Pemko Medan.
Namun setelah di lakukan verifikasi ke Pemko Medan melalui Dinas Perkim bahwa belum ada keputusan yang sah menyatakan area tersebut adalah milik Pemerintah Kota Medan.
Sehingga surat Kelurahan Titi Kuning No.620/125 dinilai merupakan kesewenang-wenangan dalam menghentikan pengerjaan ruang sembahyang di area tanah milik Yuu Contempo (BUKAN FASUM).
Tindakan Kepling bersama orang tak dikenal (Terlampir Video ) diduga mengintimidasi pekerja dan masyarakat tionghoa sekitar yang sedang bekerja dengan dalih areal yang dimaksud sedang dalam proses pengambil alihan secara sepihak oleh Pemko Medan.
Bahwa berdasarkan Akta Van Dading No.282/Pdt.G/2024/PN Mdn yang berkekuatan hukum tetap menyatakan area yang dimaksud surat himbauan lurah titi kuning bukanlah milik daripada contempo regency, melainkan milik daripada Yuu Contempo. Sehingga area yang dimaksudkan dalam dapat dinyatakan cacat administrasi dan mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam membuat kebijakan dan keputusan.
Berdasarkan peristiwa ini, Lurah dan Kepling mengabaikan putusan Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kami berharap Walikota Medan ( @ricowaas ) dan Inspektorat Kota Medan melakukan pemeriksaan dan tindakan tegas terhadap Lurah Dan Keplingyang tertera dalam surat dan video tersebut.
KUASA HUKUM Yuu CONTEMPO & Warga Contempo Regency
MR PARTNERSHIP Attorneys & Counsellors at Law.