NIAS SELATAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Selatan memberikan dukungan penuh terhadap program kegiatan observasi langsung ke desa-desa yang akan dilakukan oleh LSM Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Ketua DPC LSM KPK RI Kabupaten Nias Selatan, Satulo Tafonao, atau yang akrab disapa Tafon, menjelaskan bahwa kegiatan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) DPP tertanggal 21 Oktober 2025. Susunan pengurus DPC LSM KPK RI Nias Selatan meliputi Satulo Tafonao sebagai Ketua, Perasaan Telaumbanua sebagai Sekretaris, dan Nifaogo Sihura sebagai Bendahara.
Tafon menambahkan bahwa tujuan utama LSM KPK RI adalah mencegah dan memberantas indikasi korupsi, terutama dalam pengelolaan Dana Desa. LSM KPK RI DPC Nias Selatan juga telah terdaftar di Badan Kesbangpol Kabupaten Nias Selatan dengan SKM Nomor: 200.1.4.4/950/BKBP/2025 yang diterbitkan pada 31 Oktober 2025.
Salah satu agenda utama LSM KPK RI Nias Selatan adalah melakukan observasi langsung ke desa-desa untuk memantau pelaksanaan Dana Desa. Satulo Tafonao berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar dengan sinergi bersama DPMD Kabupaten Nias Selatan.
Audiensi antara LSM KPK RI dan DPMD Nias Selatan berlangsung di ruang kerja Kadis PMD pada Kamis, 6 November 2025. Kepala Dinas DPMD Nias Selatan, Alber Duha, SP, mengapresiasi LSM KPK RI DPC Nias Selatan sebagai mitra kerja dalam mencegah penyalahgunaan Dana Desa.
Alber Duha menegaskan bahwa DPMD Nias Selatan sangat mendukung kegiatan observasi yang akan dilakukan oleh LSM KPK RI. Menurutnya, pengawasan eksternal seperti ini sangat penting untuk memastikan anggaran Dana Desa tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat. Ia juga menekankan agar pihak-pihak terkait, terutama di tingkat kecamatan dan desa, tidak menghalang-halangi kegiatan observasi ini. (F Buulolo)
